Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021, sekira Pukul 22.30 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berinisial SB (38th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 15.15 wib di Jalan HM. Suwignyo depan Butik Rumah Kelambi. Dari hasil Rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan di Polsek Pontianak Barat.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku bersama satu orang rekannya telah mengambil 1 buah Helm GM warna Hitam, serta 2 kantong yang berisikan 4 (Empat) helai pakaian perempuan, serta 1 (Satu) paket kosmetik.
Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar