Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 sekira Pukul 19.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria an. H (54th) terduga pelaku Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 to pasal 4 ayat (1) Jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus UU ITE dan Pornografi yang terjadi pada hari Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.25 wib di Jalan Merdeka Gang Merak Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah dengan secara sengaja menfoto korban pada saat korban tidur tanpa menggunkan baju dengan menggunakan Handphone miliknya dan kemudian menyebarkan foto tersebut ke temannya melalui aplikasi chat Whatsapp.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar