Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 15 Februari 2022 sekira Pukul 00.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut personil unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku. Diketahui pelaku sedang berada di Kabupaten Sanggau, dengan segera personil Jatanras berkoordinasi dengan personil Polsek Sekayam kab. Sanggau dan menuju ke Kab. Sanggau guna mencari keberadaan terduga pelaku.
Setiba di Kabupaten Sanggau personil Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di jalan Lintas sekayam dengan sigap personil Jatanras menuju ke tempat keberadaan terduga pelaku tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku yang berinisial an. RA (37th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan terhadap korban dengan cara menggelapkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang seharusnya di gunakan untuk pembuatan kitchen set milik korban di perumahan emperio residen no.19 namun setelah kesepakatan dibuat ternyata kitchen set tidak kunjung dibuat.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar