Tim Densus 88 Antiteror Polri telah mengamankan tiga tersangka teroris berinisial CA, M, dan R di Bengkulu pada 9 Februari 2022. Ketiganya merupakan anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak tahun 1999. Sementara CA diketahui menjabat sebagai Ketua JI Cabang Bengkulu. Sedangkan dua lainnya berperan untuk merekrut anggota, melakukan penggalangan dana hingga memfasilitasi anggota JI.
Diketahui dua dari tiga terduga anggota kelompok JI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bengkulu pekan lalu adalah pejabat MUI Bengkulu. Menyusul penangkapan tersebut, keduanya telah dinyatakan non-aktif dari jabatan masing-masing di MUI Bengkulu. "Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., Senin (14/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar