Rabu, 23 Februari 2022

PENCURI SEPEDA MOTOR DI PAL 5 BERHASIL DI UNGKAP UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 23 Februari 2022 sekira Pukul 00.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal R (21th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal  22 Februari 2022 yang terjadi di Jalan Husein Hamzah Komp. Bumi Indah Argo No. B8 Kel. Pal Lima Kec. Pontianak Barat. Kemudian Personil Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Raya 1 Kampung Beting Kel.Kampung  Dalam Bugis Kec.Pontianak Timur. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. R (21th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatannya, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara bersembunyi di semak-semak samping rumah pelapor sambil menunggu pelapor tertidur, sekira pukul 02.30 wib pada hari Selasa diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah dan mengambil 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek Honda Vario, Nopol KB 5705 MW, tahun 2020, warna Coklat, Noka : MH1KF4125LK025736, Nosin : JKF41E2029814.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar