Rabu, 16 Februari 2022

SEORANG BANDAR JUDI TOGEL DAERAH BATULAYANG DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 sekira Pukul 13.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Judi sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP.

Mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di Jalan Khatulistiwa Gg. Sinar Pelita No.40 kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara, kemudian Personil Jatanras segera menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga sebagai bandar.

Atas dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku an. RH alias A (59th/pria) bahwa benar yang bersangkutan menerima judi togel melalui sms yang di kirim oleh pemasang dan hasil penggeledahan di dapati satu unit handphone merk Nokia warna putih sebagai sarana menerima pesanan togel, kertas bon pemasang, rekapan nomor judi togel yang di pasang oleh pemasang, dan uang tunai Rp.701.000,- dan satu buku tafsir mimpi.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar