Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Personil Polsek Pontianak Selatan mengamankan dua orang pasutri terduga pelaku tindak pidana pengerusakan barang dalam pasal 406 KUHP.
Mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya pengerusakan kaca kantor PKSS oleh orang yang tak dikenal. Kemudian Personil Jatanras bersama Personil Inafis dan Personil Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan olah TKP dan mendapatkan barang bukti 3 butir gotri yang diduga untuk memecahkan kaca kantor PKSS. Hasil dari penyelidikan kemudian Personil Jatanras mendapatkan informasi adanya salah seorang petugas keamanan (Satpam) yang tidak di perpanjang kontrak. Kemudian personil jatanras bersama personil reskrim polsek selatan mendatangi kost tempat tinggal di duga pelaku, setelah tiba di kost pelaku sedang berada di kost kemudian Personil melakukan penggeledahan dan mendapati beberapa gotri yang mirip dengan yang di dapatkan di TKP.
Kemudian anggota Jatanras melakukan interogasi terhadap terduga pelaku berinisial an. AN (40th/pria) bahwa benar pelaku mengakui atas perbuatannya telah melontarkan gotri ke kaca kantor PKSS Pontianak dengan menggunakan Katapel.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar