Sabtu, 31 Juli 2021

KARENA MELAKUKAN PENGANIAYAAN SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2021 sekira Pukul 04.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Penganiayaan berinisial WAT (37th) yang terjadi di Jalan KS. Tubun Pontianak pada hari Sabtu 31 Juli 2021 sekira Pukul 19.47 wib. 


Setelah melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku kemudian Personil Jatanras langsung mendatangi Pelaku Penganiayaan tersebut dan mengamankan pelaku.


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban An. WN (24th/pria) dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali kearah muka dan bagian perut sebanyak 1 kali serta mencekik korban sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada bagian perut, muka dan leher.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

PELAKU TINDAK PIDANA TIPU GELAP SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO DAN PELAKU PENADAHANNYA BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan di bantu Personil Polsek Jungkat telah berhasil mengungkap Pelaku kasus penipuan penggelapan Sepeda Motor Mio serta pelaku Penadahnya, yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Abdul Muis Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur.


Berdasarkan laporan polisi tersebut, Personil Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan di ketahui bahwa di duga Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang berinisial AA (26th/pria) telah di tahan di rutan Polsek Jungkat Polres Mempawah dengan perkara lain, dengan segera Personil berangkat ke Polsek Jungkat untuk mengambil keterangan dari di duga Pelaku dan Personil melakukan interogasi singkat terhadap di duga Pelaku AA (26th/pria) dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penipuan Penggelapan Sebuah Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Sporty Warna Biru dan di duga Pelaku AA (26th/pria) mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial DA (22th/pria) sebesar Rp. 720.000,-.


Setelah mendapatkan Informasi tersebut Personil Jatanras bergegas mendatangi Pelaku Pendah yang berinisial DA (22th/pria) tersebut di kediamannya di Jalan komyos soedarso gg. Sapraja dan berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Sporty warna biru dengan noka : MH328D0028K322088 Nosin : 28D320578.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.




Jumat, 30 Juli 2021

GARA-GARA MENGKETAPEL SEORANG ANAK YANG SEDANG BERENANG, SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira Pukul 17.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Personil Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial SH alias W (32th). 


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan cara mengketapel dengan peluru Senapan Angin ke arah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian rahang sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri.



Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kamis, 29 Juli 2021

Polri Pastikan Edarkan Kembali Obat Covid-19 Sitaan Dari Penimbun


 

Polri Pastikan Edarkan Kembali Obat Covid-19 Sitaan Dari Penimbun 


Polri memastikan akan mengedarkan kembali obat-obat Covid-19 kepada masyarakat untuk dijual sesuai HET (harga eceran tertinggi). Obat-obat tersebut merupakan barang bukti kasus penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan Covid-19 yang diungkap jajaran Korps Bhayangkara selama PPKM. 


“Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi. Kita akan dorong ke masyarakat dan tentunya dijual sesuai HET. Keuntungan untuk pemilik barang. Tapi perkara jalan terus," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7).

Kapolri Instruksikan Kawal Anggaran Covid-19 Hingga Bansos Tepat Sasaran


 
Kapolri Instruksikan Kawal Anggaran Covid-19 Hingga Bansos Tepat Sasaran

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19, maupun melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Terkait pendampingan anggaran, Kapolri menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

“Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil,” ujar Kapolri di Jakarta, Rabu (28/7).

Rabu, 28 Juli 2021

SEORANG AYAH KANDUNG TEGA MENGANIAYA 3 ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH BALITA KEDALAM KOLAM.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 11.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial TJ (27th) yang mana Ke 3 (tiga) korban merupakan Anak Kandung Pelaku yang masih Balita. 


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap ke 3 Korban dengan cara Menyelamkan Korban kedalam Kolam Air di depan Rumah Pelaku sehingga korbqn mengalami sakit di Rongga Hidung, Telinga dan Kepala.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Senin, 26 Juli 2021

TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

 


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan  aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMLevel 4.

Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7

Sabtu, 24 Juli 2021

Pasukan gabungan Satgas Nemangkawi TNI-Polri kembali menangkap Osimin Wenda alias Usimin Telenggen

 


Satgas Nemangkawi Kembali Ringkus DPO KKTB Osimin Wenda

Pasukan gabungan Satgas Nemangkawi TNI-Polri kembali menangkap Osimin Wenda alias Usimin Telenggen, anggota kelompok kriminal teroris bersenjata (KKTB). Osimin Wenda berstatus narapidana di Lapas Abepura yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran melarikan diri pada tahun 2018. Kemudian ia ditangkap pasukan gabungan TNI-Polri Kampung Wandigobak, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (22/7).


Berikut sejumlah catatan kriminal Osimin Wenda:


1. Terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime pada bulan November tahun 2012;

2. Terlibat dalam penembakan/penyanggongan mantan Kapolda Papua yang saat itu dijabat Mendagri Muhammad Tito Karnavian tahun 2012;

3. Ditangkap oleh Timsus Polda Papua pada Tanggal 15 Juli 2013;

4. Kabur dari Lapas Abepura tanggal 18 Januari 2018;

5. Terlibat dalam penembakan tukang ojek bernama Yanmar di Kampung Popome Kabupaten Lanny Jaya pada tahun 2018;

6. Terlibat kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi di Kampung Popome pada 2018.



Rabu, 21 Juli 2021

TIDAK BUTUH WAKTU LAMA KOMPLOTAN PELAKU CURAT BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK

 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan 3 Pria Komplotan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berinisial A alias S (30th) Residivis, ZF alias O (31th) Residivis dan GP alias G (25th). 


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan pencurian yang terjadi di Jalan Tanjung Raya II Komp. Royal Mansion blok B no 2 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur Pada hari Rabu 19 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib.

Pelaku mengambil barang-barang milik Pelapor berupa 1 ( satu ) buah Kaca mata merk Versace, 1 ( satu ) buah Kaca mata merk Glasses, 8 ( delapan ) macam jam tangan berbagai merk, 1 ( satu ) buah tas wanita merk Charles Keith warna hijau, 1 ( satu ) pasang sepatu merk Leopard warna merah, 2 ( dua ) buah cincin imitasi, 4 ( unit ) kalung imitasi, 1 ( satu ) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah cincin emas putih, 1 ( satu ) buah topi Converse, 1 ( satu ) buah tas ransel loreng, 1 ( satu ) unit speaker aktif merk harman kardon, 1 ( satu ) unit alat pengecas laptop dan uang tunai Rp. 450.000,- yang di simpan oleh Pelapor di ruang keluarga dan di dalam kamar. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 20 Juli 2021

PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX DENGAN AKUN APOLLOS MARUF TERKAIT POSTINGAN HOAX KERIBUTAN DI PASAR FLAMBOYAN TELAH DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


 Pelaku memposting di Akun Sosial Media Miliknya terkait Video Berita Bohong yang seolah-olah terjadi di Pasar Flamboyan Pontianak hingga Viral beberapa hari yang lalu.


Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii, S.IK menyampaikan kepada Masyarakat bahwa Video dan Postingan tersebut ada Hoax atau Bohong, Agar Masyarakat Kota Pontianak tidak terpancing / terprovokasi terhadap berita hoax. 


Cerdaslah dalam menggunakan Media Online / Media Sosial.


Bantu di Share ya !!! Semoga Bermanfaat.

PELAKU PENYEBARAN BERITA HOAX DENGAN AKUN MUSLIHOEN TERKAIT POSTINGAN HOAX KERIBUTAN DI PASAR FLAMBOYAN TELAH DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

 


Pelaku memposting di Akun Sosial Media Miliknya terkait Video Berita Bohong yang seolah-olah terjadi di Pasar Flamboyan Pontianak hingga Viral beberapa hari yang lalu.


Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii, S.IK menyampaikan kepada Masyarakat bahwa Video dan Postingan tersebut ada Hoax atau Bohong, Agar Masyarakat Kota Pontianak tidak terpancing / terprovokasi terhadap berita hoax. 


Cerdaslah dalam menggunakan Media Online / Media Sosial.


Bantu di Share ya !!! Semoga Bermanfaat.

Senin, 19 Juli 2021

RESIDIVIS PELAKU CURAS BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira Pukul 08.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MS (37th) yang di duga sebagai Residivis pelaku Kasus Pencurian yang terjadi Pada hari Sabtu 17 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib di Rumah Sakit Soedarso Ruang IT Pontianak.


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah mengambil 1 (satu) Unit CPU komputer merk HP warna hitam, 1 ( satu ) unit layar LCD merk LG warna hitam ukuran 15 inc, 1 ( satu ) unit Komputer Merk HP warna putih dengan cara terlapor masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah terbuka. Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit Soedarso mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 18 Juli 2021

Pendistribusian bantuan PPKM Darurat


 PONTIANAK - Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak. 


Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah bantuan yang didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial RI adalah 190 ton beras dan BST senilai Rp 5,4 miliar. Untuk penerima bantuan beras sebanyak 19 ribu KPM dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram beras. Sedangkan BST berjumlah 9 ribu KPM dengan masing-masing KK menerima bantuan senilai Rp 600 ribu.


"Mudah-mudahan ini bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat, kita berharap semuanya bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas kembali," ujarnya usai menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut sekaligus melepas kendaraan yang akan mendistribusikan bantuan di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Minggu (18/7/2021).


Edi menambahkan, bantuan tersebut akan diserahkan langsung tepat kepada sasaran yang berhak menerimanya sesuai data nama dan alamat KPM atau by name by address. Untuk BST penyalurannya dilaksanakan oleh Kantor Pos sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sementara untuk penyaluran bantuan beras akan disalurkan per kelurahan untuk selanjutnya didistribusikan kepada KPM. Dia meminta penyaluran BST dan bantuan beras tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan kerumunan dalam penyaluran bantuan tersebut untuk menghindari adanya kluster baru penyebaran Covid-19.


"Hal ini untuk mencegah jangan sampai terjadinya kerumunan," ungkapnya.


Kepala Perum Bulog Divisi Regional Kalbar M Rizal Mulyawan Latief mengatakan total bantuan beras di Provinsi Kalbar sekitar 2.700 ton. Untuk di Kota Pontianak sebanyak 190 ton diperuntukkan bagi 19.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Rabu, 14 Juli 2021

SEORANG PEMUDA PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA DAN UNIT PRC POLDA KALBAR.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira Pukul 01.15 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bersama Personil PRC Polda Kalbar telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial WA (18th) yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 13.30 wib di Jalan Habizard kost Jalan Prof M Yamin Gang usaha baru 1 Pontianak.

Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban sebut saja namanya mawar (17th).  

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Senin, 12 Juli 2021

POLWAN DARI SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK IPTU INAYATUN NURHASANAH MENDAPATKAN PENGHARGAAN MEDAL PARADE DARI UNITED NATIONS (UN).


 

Satuan Tugas Garuda Bhayangkara FPU 2 Minusca menerima penghargaan UN Medal dalam Upacara MEDAL PARADE 

Merupakan penghargaan tertinggi dari United Nations yang dianugerahkan kepada pasukan pemeliharaan perdamaian, dan salah satu Medal disematkan oleh Deputy Special Representative of Secretary General Minusca Lizbeth Cullity.


"Mengucap syukur yang tak terhingga kepada Allah SWT, dan terima kasih teruntuk keluarga tercinta , komandan, handaitolan, sahabat, dan rekan2 semuanya semoga hingga end mission kita selalu diberikan kesehatan dan selalu dalam Lindungan Nya....Amin ya robal alamin" Ucap @ina42wpc

Jumat, 09 Juli 2021

SEORANG WANITA PELAKU JAMBRET (CURAS) BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK UTARA


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah berhasil mengamankan seorang Wanita berinisial N (25th) yang di duga sebagai pelaku pencurian Jambret (Curas) yang terjadi di Disebuah warung depan SDN 15 yang beralamat di Gg. Selat Maluku I Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara Pada hari Senin 17 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 wib.


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku bersama satu orang rekannya yang berinisial R telah menggambil 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A51 warna Blue Sky milik korban.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Utara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

PELAKU CURANMOR DI GEDUNG PARKIRAN UMUM SAMPING HOTEL NEO PONTIANAK BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK SELATAN

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial R (20th) yang di duga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Gedung Parkiran Umum Pemkot Jl. Suprapto samping Hotel Neo Pontianak Pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 wib.


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah menggambil Honda Vario warna merah putih KB 6837 OO dan noka : MH1JFU129HK106466, nosin : JFU1E2124319 .



Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Selatan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 07 Juli 2021

Polri Tangkap Terduga Teroris Kelompok JI Jakarta-Babel



Polri Tangkap Terduga Teroris Kelompok JI Jakarta-Babel


Densus 88 Antiteror Polri bersama tim gabungan Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga terduga teroris di Jakarta dan Bangka Belitung yang merupakan bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI). Ketiganya berinisial DS, SY dan AS. Meskipun AS sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Polda Babel, tapi kini sudah tertangkap kembali. Kelompok teroris JI memiliki keterkaitan dengan kelompok JI lainnya yang ada di daerah lain seperti Sulawesi, Jawa Timur, dan Sumatera.


"Dipastikan dari hasil penyelidikan Densus ternyata kelompok JI. JI itu karakteristiknya ada 'amir'-nya, pasti ada keterkaitan dengan JI Sumatera dan JI Sulawesi," ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Selasa (6/7).

Minggu, 04 Juli 2021

Atensi Kapolri dalam penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.


 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).


Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.


"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, kata dia, itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.


Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting. Berikut poin-poinnya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.


Sabtu, 03 Juli 2021

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menindak tegas pembuat hoaks atau berita tidak benar terkait Covid-19


 KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menindak tegas pembuat hoaks atau berita tidak benar terkait Covid-19.

"Jangan buat-buat hoaks, berita tidak benar. Nanti akan kami tindak dengan jelas. Sebab ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Luhut dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan, Sabtu (3/7/2021).

Tak hanya itu, Luhut juga meminta agar oknum yang 'mempermainkan' harga obat untuk terapi pasien Covid-19 ditindak tegas.

Permintaan tersebut dia sampaikan kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto serta pihak kejaksaan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (3/7/2021), Luhut meminta hal tersebut menyusul adanya laporan mengenai kenaikan harga obat terapi pasien Covid-19 hingga berkali-kali lipat.

Baca juga: Luhut Minta Kabareskrim Tindak Oknum yang Mainkan Harga Obat

"Tadi saya sampaikan kepada Kabareskrim, Pak Komjen Agus agar jangan ragu-ragu. Kita dalam kondisi darurat. Saya juga sampaikan ke Kejaksaan bahwa kita harus tindak tegas orang-orang yang main-main dengan angka (harga obat) ini," kata Luhut.

Jumat, 02 Juli 2021

PASUTRI PELAKU PENCURIAN HANDPHONE DIAMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota telah mengamankan dua orang Pria berinisial AJ alias I (34th) dan M (37th) yang mana bersangkutan merupakan Pelaku Penadah hasil barang curian yang terjadi di Jalan Rahadi Usman Barak POMDAM XII/TPR Pada Hari Selasa , tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 01.40 WIB.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya. Pelaku AJ alias I (34th) memperoleh Handphone hasil curian tersebut dari Istrinya M alias A (34th) yang mana M alias A terlebih dahulu di amankan Unit Reskrim Polsek Pontianak kota dan sekarang masih di tahanan Polsek Pontianak Kota terkait kasus Pencurian pada bulan Mei 2021. Kemudian Pelaku AJ alias I (34th) menjual Handphone hasil curian tersebut jenis realme C 15 warna biru hitam kepada M (37th).


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kamis, 01 Juli 2021

HANYA BUTUH 1 JAM PELAKU CURANMOR DI JALAN TANJUNG HARAPAN BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekira Pukul 00.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial F (29th) yang di duga sebagai pelaku Curanmor terjadi di Jl. Tanjung Harapan Gg. Fasta RT/RW 004/005 Kel. Banjar Serasan Kec. Pontianak Timur, pada hari Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 wib.


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah menggambil 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda type C1C02N16M2 No. Rangka : MH1JFW113GK458797 No Mesin : JFW1E1462114 warna merah putih tahun 2016 an. RIANI yang di parkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.