Rabu, 29 Desember 2021

APES SEORANG PELAKU PENCURIAN 2 EKOR BURUNG DIAMANKAN WARGA

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2021 sekira Pukul 20.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dibantu oleh warga telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal S alias A (31th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari warga Masyarakat bawah ada seorang yang diduga pelaku pencurian dua ekor burung milik warga telah diamankan di Jalan Untung Suropati Kec. Pontianak Selatan. Kemudian Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera meluncur ke TKP untuk mengamankan dan membawa terduga Pelaku Pencurian tersebut ke Polresta Pontianak Kota.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. S alias A (31th/pria) bahwa benar terduga pelaku mengambil 2 (dua) ekor burung beserta kandangnya jenis burung Aratinga Solstitiaslis warna kuning orange dan Love Bird warna hijau dan merah yang disimpan di depan rumah korban. Kemudian terduga pelaku menjual 2 ekor burung beserta kandangnya kepada orang lain yang baru dikenalnya.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan Press Release Capaian Kinerja Polresta Pontianak Kota TA. 2021

 


Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan Press Release Capaian Kinerja Polresta Pontianak Kota tahun 2021, Rabu (29/12/21).


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang diwakili oleh Waka Polresta, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dan Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan bahwa terjadi tren penurunan kasus yang terjadi ditahun 2021 berbanding dengan tahun 2020.


"Kami ucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan media pada hari ini. Perlu saya jelaskan, pada tahun 2021 kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota secara umum dalam kondisi aman dan terkendali. Adapun kasus tahun 2021 sebanyak 1.113 kasus pidana yang terjadi, dan mengalami penurunan 29 kasus atau 2,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2020 sebanyak 1.142 kasus", ungkap N.B. Darma


Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., juga menambahkan untuk penyelesaian perkara pada tahun 2021 sebanyak 1.077 kasus dan mengalami kenaikan 19 kasus atau 1,8 persen dibandingkan penyelesaian perkara ditahun 2020 sebanyak 1.058 kasus.


"Pada tahun 2021 ini terdapat 1.113 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dengan penyelesaian kasus sebanyak 1.077 kasus atau 96,77 persen. Untuk tindak pidana umum terdapat 974 kasus yang kami tangani dengan penyesaian kasus sebanyak 925 kasus atau sekitar 94,96 persen", tambah Waka Polresta N.B Darma.


Menurut penjelasan Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K., M.H., Polresta Pontianak Kota juga menangani tindak pidana khusus yang terdiri dari 137 kasus pidana narkotika, 1 kasus korupsi, dan 1 kasus migas, dengan penyelesaian kasus sebanyak 152 kasus dengan rincian penyelesaian kasus pidana narkotika sebanyak 148 kasus, 3 kasus pidana korupsi dan 1 pidana migas atau 100 persen.


Polresta Pontianak Kota juga menggelar Operasi Pekat Tahap 2 yang dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Desember 2021 dengan capaian hasil sebanyak 153 kasus terdiri dari 24 Target Operasi (TO) dan 129 non TO dan berhasil mengamankan 214 tersangka pelaku tindak pidana.


"Kami juga telah menggelar Operasi Pekat Tahap 2 dengan hasil kasus pidana judi 6 (enam) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang. Pidana narkotika 8 (delapan) kasus dari target 2 (dua) kasus dengan tersangka 8 orang, miras 21 (duapuluh satu) kasus dari target 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 tersangka", ungkap Waka Polresta N.B. Darma


"Untuk tindak pidana prostitusi kami berhasil mengungkap 42 (empat puluh dua) kasus dari target 5 kasus dan mengamankan 84 tersangka, premanisme 64 kasus dari target 3 kasus dengan 75 tersangka, kembang api/ petasan sebanyak 7 (tujuh) kasus dari target 3 kasus dengan 7 tersangka, dan Senpi/Sajam 5 (lima) kasus dari target 1 kasus dengan tersangka sebanyak 5 orang", pungkas Waka Polresta N.B. Darma. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Senin, 27 Desember 2021

KESAL KARENA SERING DIINTIP OLEH TEMANNYA SAAT SEDANG BEDUAAN DI KOST BERSAMA PASANGANNYA, SEORANG PRIA MENGANIAYA TEMANNYA HINGGA BABAK BELUR.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal MR alias R (21th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 di Jalan Karya Gg. Pak Abu Kel. Sei. Bangkong Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Batang Tarang Kab. Sanggau. Kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota Koordinasi bersama anggota Reskrim Polsek Batang tarang untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku an. MR alias R (21th/pria) bahwa benar terduga pelaku memukul pelapor dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis bagian kiri hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah, dan terlapor mencekik leher pelapor hingga mengakibatkan luka bekas cakaran. Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang ketahuan mengintip diduga pelaku saat berada di kamar kost dengan pacarnya.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sabtu, 25 Desember 2021

KARENA MENERIMA GADAI SEPEDA MOTOR HASIL KEJAHATAN SEORANG WARGA SUNGAI KAKAP UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu, tanggal 25 Desember 2021 sekira Pukul 23.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pengelapan Sepeda Motor yang terjadi pada tanggal 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib Di Jalan Ampera Gg. Abdul Karim Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan pengembangan dari keterangan Pelaku Penggelapan yang berinisial AS (41th/pria) yang terlebih dahulu di amankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.
Yang mana Pelaku AS mengatakan bahwa barang bukti Sepeda Motor yang di gelapkan Pelaku telah di Gadaikan kepada orang lain yang berinisial R (DPO) dan kemudian pelaku penadah R (DPO) menggadaikan Sepeda Motor Hasil Kejahatan tersebut kepada B (44th/pria).

Atas kejadian tersebut Unit Jatanras segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku Penerima gadai an. B (44th/pria) serta barang bukti sepeda motor, dengan sigap Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku Penadahan an. B (44th/pria) bahwa benar pelaku telah menerima gadai 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda scoopy warna hitam th 2021 KB 3748 NL Noka : MH1JM0213MK218047 Nosin : JM02E1218659 dari Pelaku an. R (DPO) sebesar Rp.6.000.000.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 24 Desember 2021

SEORANG PRIA PELAKU PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sekira Pukul 18.45 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari Warga telah terjadi keributan di Rumah Makan Melda Jalan Tanjungpura Pontianak.

Terkiat adanya informasi dari masyarakat tersebut Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota beserta Unit PRC Samapta Polda Kalbar dan Personil Sat Lantas Polresta Pontianak Kota meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP Personil Unit Jatanras langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti dan mengarahkan korban untuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setiba di Polresta Pontianak Kota Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan Intrograsi singkat terhadap pelaku yang berinisial F alias A (38th/pria) bahwa benar pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban, penyebab diduga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dalam pengaruh minuman keras dan tersinggung dengan salah satu pengunjung saat saling pandang dan pelayan rumah makan melda terlambat melayani pelaku sehingga Pelaku marah.

Menurut keterangan Korban, Pada saat korban makan bersama istrinya kemudian Pelaku membanting piring makan hingga pecah dan memukul salah satu pengunjung rumah makan Melda dan sehingga terjadi perkelahian, kemudian terlapor mengambil pisau yang berada di etalase makanan dan kemudian di rebut oleh Korban sehingga melukai jari telunjuk sebelah kanan Korban hingga robek dan mendapatkan 4 jahitan.

Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

DUA ORANG RESIDIVIS PELAKU JAMBRET (CURAS) BERHASIL DIGAGALKAN WARGA DI JALAN RE. MARTADINATA PONTIANAK

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sekira Pukul 21.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi dari Warga ada dua orang pria yang berinisial H alias T (34th, Residivis) dan RR alias I (20th, Residivis) yang diduga sebagai pelaku Jambret / Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di Jalan RE. Martadinata Pontianak. 


Terkiat adanya informasi dari masyarakat tersebut Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP Personil Unit Jatanras membawa ke dua orang pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota, Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku  telah melakukan perbuatan Curas dengan cara mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dan kemudian merampas 1 Unit HP Vivo Y12 Warna Burgundy yang disimpan di Dashbord Motor Korban. Namun aksi ke dua orang pelaku dapat digagalkan dan mereka di amankan oleh warga setempat. 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 22 Desember 2021

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 3 terduga teroris di Kalimantan Tengah


 

Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 3 terduga teroris di Kalimantan Tengah. Ketiga teroris tersebut termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Jadi kami sampaikan benar bahwa berdasarkan hasil pengembangan jaringan terorisme kemarin tanggal 21 dan 22 Desember, Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka. Yang mana 3 orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan terorisme JAD," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).


Ramadhan mengatakan Densus 88 saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menentukan peran dari ke ketiga teroris tersebut. Dia juga bicara mengenai kemungkinan adanya tersangka lain di kasus ini.


"Densus 88 akan melakukan pendalaman akan melakukan pengembangan, untuk menentukan peran dari ketiga tersangka teroris tersebut, dan tentu juga mengembangkan menggali lagi kemungkinan dari tersangka-tersangka lain yang terlibat," kata Ramadhan.


Lebih lanjut, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiga terduga teroris itu ditangkap di Kalimantan Tengah pada 21 Desember 2021. Hingga saat ini, pihaknya masih menggeledah sejumlah barang bukti.


"(Penangkapan) di Kalimantan Tengah, 21 Desember 3 orang jaringan Anshor Daulah, memang kegiatan berlangsung hingga dini hari tadi. Termasuk penggeledahan dan pemindahan," ujar Aswin saat dimintai konfirmasi terpisah.


Aswin mengatakan salah satu teroris bernama Muhammad Said yang sebelumnya ditangkap di Palangka Raya, Kalteng. Sedangkan dua orang terduga teroris lainnya belum diketahui namanya, Aswin dan Ramadhan masih enggan menjelaskan rinci terkait penangkapan itu.


"Ya (Muhammad Said termasuk dalam tiga teroris yang ditangkap di Kalteng)," ujar Aswin.


Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah dan Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris berinisial MS di Palangka Raya. Penangkapan dilakukan di Hotel Hawai kamar nomor 323. Hotel tersebut berlokasi di Jalan Bubut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Senin, 20 Desember 2021

Polresta Pontianak Kota menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022


 

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Aula Mapolresta Pontianak Kota, Senin (20/12/21) pukul 09.00 WIB pagi.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Walikota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Dr. Firdaus Zar'in, Dandim 1207/Pontianak diwakili Kasdim 1207/Pontianak, Letkol. Arm M. Rofiq, S.Pd, M.Si, Ketua pengadilan Negeri Pontianak, Pransis Sinaga, S.H., M.H., Wakapolresta Pontianak Kota, AKBP. N.B Darma, S.I.K, M.H.


Selain itu tampak hadir juga Pejabat Utama Polresta Pontianak Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dr. Sidiq Handanu, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dra. Utin Sri Lena, M.Si., Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil Jajaran Kodim 1207/BS Pontianak, Camat Se Kota Pontianak, Ketua PGI Kota Pontianak, Pdt. Dr. Harry, Kemenag Kota Pontianak, Bpk. Lajim, Ketua Perwacaf Kota Pontianak, Ketua PHRI Kota Pontianak, Perwakilan Masing-masing Hotel di Kota Pontianak dan perwakilan pemilik usaha karoke di Kota Pontianak.


Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya adalah untuk memantapkan koordinasi bersama Kodim 1207 Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, dan Instansi terkait agar dapat menyamakan persepsi dan evaluasi atas pelaksanaan operasi Lilin Kapuas tahun lalu.


"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang hadir dalam kesiapan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan sandi “Lilin Kapuas 2021” yang akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Melalui rakor ini diharapkan kita dapat memantapkan koordinasi bersama TNI Kodim 1207 Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, dan Instansi Terkait agar dapat menyamankan persepsi dan evaluasi atas pelaksanaan operasi Lilin Kapuas tahun lalu", ujar Andi Herindra.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menambahkan bahwa pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini berdasarkan Imendagri No 66 Tahun 2021 dan menindaklanjuti Intruksi Gubernur Kalbar No 443 Tahun 2021 antara lain meliputi, percepatan vaksinasi, pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, pelaksanaan Natal, ibur Sekolah, dan perayaan Tahun Baru.


"Adapun secara teknis nanti akan dijelaskan secara gamblang oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota", ujar Kapolresta Andi Herindra.


Sementara itu Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.IK., M.H., selaku Karendal Ops Polresta Pontianak Kota memaparkan, bahwa pihaknya dalam Operasi Lilin 2021 tersebut ada beberapa rencana yang akan dilaksanakan Polresta Pontianak Kota dalam pengamanan Nataru.


"Time line rencana pelaksanaan pengamanan Nataru yang akan kami gelar antara lain, mensosialisasikan Imendagri No 66 Tahun 2021, pembuatan Pospam dan Posyan, menghimbau agar seluruh tempat keramaian seperti Mall, tempat hiburan harus tersedia Aplikasi Peduli Lindungi", papar Kabag Ops Sutrisno.


"Perlibatan personil untuk Nataru yaitu 1520 personil ditambah dengan personil dari Polda dan TNI, yang akan kami tempatkan di Pospam dan Posyan antara lain, Pos Pam Mitra Anda, Posyan Dwikora, Pos Pam Patimura, Pos Pam Flamboyan, Pos Pam Bkbm Kota Baru, Pos Yan Terminal Batu Layang Pos Pam Ramayana, Pos Pam Tanjung Raya 2, dan Pos Pam Gereja GKKB, serta seluruh gereja yang ada di Kota Pontianak", tambahnya.


Pada kesempatan lain, Walikota Pontianak Kota, Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., mengatakan bahwa ada beberapa penekanan dari Pemerintah Kota Pontianak kepada masyarakat disaat Nataru tahun ini. 


"Ya, kami tetap berpedoman kepada Imendagri No 66 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar No 443 Tahun 2021 guna pencegahan virus Covid 19 di kota Pontianak menjelang, dan pada saat Nataru nanti. Ada tiga Poin yang saya simpulkan yaitu tentang varian omicron, masalah Vaksinasi dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Kami dari Pemerintah Kota Pontianak akan mengeluarkan Surat Edaran yang nantinya berisikan tentang larangan pelaksanaan konvoi dan perayaan kembang api, harus menyediakan aplikasi peduli lindungi baik itu di gereja maupun di pusat perbelanjaan seperti Mall dan Hotel serta mengomptimalkan kapasitas pengunjung kafe dan warung kopi", ujar Edi Kamtono.


"Kami mengikuti dan menindaklanjuti Imendagri bahwa cafe dapat beroperasi sampai jam 22.00 WIB, serta untuk malam tahun baru tidak ada perayaan baik itu terbuka maupun tertutup seperti di hotel-hotel, kapasitas 75% untuk makan dan minum, dan taman serta tempat wisata lainnya yang ada di Kota Pontianak sementara pada tanggal 31 Desember akan kita tutup. Sedangkan untuk para pengurus gereja, kami menghimbau agar mengatur jam peribadatan, jumlah jemaat, dan menyediakan fasilitas protokol kesehatan, serta penyemprotan disinvektan di setiap pergantian sesi peribadatan", pungkas Walikota Edi Kamtono. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Sabtu, 18 Desember 2021

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SALAH SATU PENGINAPAN WILAYAH PONTIANAK TIMUR.

 


Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah menangkap 1 (satu) orang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terjadi di Jalan Sultan Hamid Penginapan Jawi Indah Kel. Tambelan Sampit Kec. Pontianak Timur. 

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SALAH SATU HOTEL JL. IMAM BONJOL PONTIANAK

 


Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 10.00 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah menangkap 1 (satu) orang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terjadi di Hotel Merpati Kamar No 212 JI. Imam Bonjol Kel. Benua Melayu Laut Kec. Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat. 

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN DI JALAN SEPAKAT 2 GANG ANGGREK NO. 11 A KEC. PONTIANAK TENGGARA.

 


Pada hari Jum'at tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 Wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP yang terjadi di Jl. Sepakat 2 Gg. Anggrek Nomor 11 A Kec. Pontianak Tenggara.

Jumat, 17 Desember 2021

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

 



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkap terduga teroris yang ditangkap bernama Para Denis pada Senin (14/12/2021).


“Ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung sekitar pukul 15.50 WIB,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).


Para Denis ditangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, sejumlah kartu identitas, serta alat komunikasi.


Menurut Aswin, Para Denis masih satu kelompok dengan 4 tersangka teroris yang ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun sebelumnya Densus 88 juga telah menangkap 4 tersangka teroris jaringan di Sumsel pada Senin (15/12/2021).


Para Denis diketahui ikut berperan dalam membahas peleburan struktur darurat JI dalam kegiatan Turbah di sebuah SDIT di Palembang.

Kemudian, ia juga diketahui pernah terlibat dalam menyembunyikan buron teroris lainnya yang bernama Ahmad Supriadi.

 

“Pada 14 November 2020, Para Denis (ditangkap) bersama Ahmad Febrianda alias Burhan mengantar (menyembunyikan) DPO Ahmad Supriadi (Lampung),” ungkapnya.

Aswin pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman dari teroris di sekitarnya.

“Kami mengimbau agar kita semua waspada terhadap keberadaan JI di wilayah kita,” ucap dia.

Kota Pontianak berhasil meraih penghargaan UPP Kabupaten/ Kota peringkat 3 terbaik di Indonesia bebas pungutan liar (pungli) di era pandemi Covid- 19 dari Satgas Saber Pungli Pusat.

 


Pontianak, Kalbar - Kota Pontianak berhasil meraih penghargaan UPP Kabupaten/ Kota peringkat 3 terbaik di Indonesia bebas pungutan liar (pungli) di era pandemi Covid- 19 dari Satgas Saber Pungli Pusat.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud. MD., kepada Walikota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., dan Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., selaku Ka Satgas UPP, di Grand Ballroom Aryaduta Hotel Jakarta, Rabu (15/12/2021).


Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., selaku Kasatgas Saber Pungli UPP Kota Pontianak mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan meraih penghargaan kabupaten/ kota bebas pungli peringkat 3 di Indonesia.


"Raihan prestasi ini berhasil kita dapatkan tentunya tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.


Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., selaku Kasatgas Saber Pungli UPP Kota Pontianak berharap agar masyarakat kota Pontianak senantiasa mendukung setiap kebijakan Pemerintah Kota untuk terus menjadikan Kota Pontianak sebagai kota bebas pungli.


"Kami sebagai Kasatgas Saber Pungli UPP Kota Pontianak berharap agar semua masyarakat, baik jajaran Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, untuk melakukan gerakan bersama dalam pemberantasan pungutan liar di Kota Pontianak", pungkasnya. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Senin, 13 Desember 2021

PENEMUAN KERANGKA TENGKORAK DI SEBUAH HUTAN BELAKANG SMPN 18 JALAN ANGGREK KECAMATAN PONTIANAK UTARA

 


Pontianak.Kalbar Pada Hari Rabu, tanggal 14 Desember 2021 Sekira Pukul 09.00 wib Unit Inafis Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota bersama Anggota Polsek Pontianak Utara Mendatangi TKP Penemuan Kerangka Tengkorak di Jalan Anggrek di belakang Hutan SMPN 18 Pontianak kec. Pontianak Utara.


Dari hasil olah TKP di temukan yang di duga adalah kerangka tengkorak tubuh manusia, korban diduga berjenis kelamin laki-laki dengan ciri korban menggunakan baju olahraga berwarna kuning bertulisan Setiawan dan Angka 8, jaket berwarna hijau di lengan jaket bertulisan Addidas, celana Jeans Warna Biru gelap, celana dalam warna Kuning, handphone merk strawberry warna Hitam di dalam saku celana dan ditemukan dompet yang berisikan KTP bernama Amin. Untuk motif meninggalnya korban masih dalam proses pengembangan penyelidikan.


Selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Pontianak Utara guna pengembangan Penyelidikan lebih lanjut.

Minggu, 12 Desember 2021

KAMPUS POLRI PEDULI BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN SEMERU

 


KAMPUS POLRI PEDULI

BANTUAN KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN SEMERU


Lumajang- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri melalui program Kampus Polri Peduli, memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Candipuro, Lumajang Jawa Timur, pada hari Sabtu (11/12/2021). Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. kepada Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, S.Ag., MML. di Posko Lapangan Candipuro. Pemberian bantuan kemanusiaan Kampus Polri Peduli ini juga dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dan pejabat utama Lemdiklat yang turut mendampingi Kalemdiklat, yakni Wakalemdiklat Polri, Karokurikulum, Karojianbang, Kasepolwan, Kapusdik Brimob dan Kapusdik Sabhara. 


Total bantuan kemanusiaan yang disalurkan sejumlah Rp. 1.040.000.000,- yang terdiri dari 1.600 paket sembako dan perlengkapan lain senilai Rp. 390.000.000,- serta uang tunai Rp. 650.000.000,-. Bantuan kemanusiaan yang diberikan tersebut merupakan sumbangan sukarela para personel yang bertugas di Satuan-satuan Pendidikan Polri di seluruh Indonesia. Selain pemberian bantuan, rombongan juga meninjau Posko Terpadu di Kantor Kecamatan Candipuro dan melihat langsung kegiatan trauma healing terhadap anak-anak yang menjadi korban erupsi Semeru.


Program Kampus Polri Peduli bantuan kemanusiaan untuk korban erupsi Semeru tersebut selain sebagai bentuk kepedulian dan rasa empati, juga merupakan dukungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri terhadap Komitmen Polri untuk selalu berada di garis terdepan dan responsif khususnya dalam membantu masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

Dua Kakak beradik Pelaku Pengeroyokan di Ringkus Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 sekira Pukul 15.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan dua orang pria yang berinisial WA (19th) dan WS (22th) yang diduga sebagai pelaku Pengeroyokan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,  yang terjadi pada hari Sabtu 11 Desember 2021 sekira pukul 23.00 wib di Auditorium Universitas Tanjungpura Jl. Moh Isa Kec.Pontianak Selatan. 


Terkiat adanya laporan polisi terhadap kasus Pengeroyokan tersebut Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku pengeroyokan tersebut sedang berada di kediamannya di Jalan Raya Desa Kapur Komp. Residence Borneo dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. 


Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku bersama-sama telah melakukan pengeroyokan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau sebanyak beberapa kali mengenai kepala bagian belakang dan telapak tangan sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka. 


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Gasak Uang 10 Juta Rupiah Seorang Pria Pelaku Pencurian di Ringkus Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 sekira Pukul 15.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial JJ (34th) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada hari Rabu 15 September 2021 sekira pukul 12.00 wib di Jl. Karya Bakti Komp.PGSD Rt.004 Rt.008 Kel.Akcaya Kec.Pontianak Selatan. 


Terkiat adanya laporan polisi terhadap kasus pencuraian dengan pemberatan dan mendapatkan bukti rekaman CCTV Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Raya Desa Kapur Komp. Residence Borneo dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. 


Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban yang tidak terkunci dan masuk ke kamar korban kemudian mengambil uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang di simpan di dalam laci lemari. 


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Jumat, 10 Desember 2021

DALAM SATU MALAM UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA BERHASIL MENGUNGKAP 2 TKP JUDI DI KOTA PONTIANAK.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 dalam rangka melakukan kegiatan Ops Pekat Kapuas 2021 Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian. Kemudian personil bergerak cepat mendatangi TKP Perjudian tersebut di Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam Kec. Pontianak Barat dan di Jalan Sultan Muhammad Pangkalan Sampan. 


Personil Unit Jatanras telah berhasil mengamankan total 10 (sepuluh) orang pria yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Remi Box di 2 (dua) TKP yang berbeda.


Dari TKP Judi di Jalan Tabrani Ahmad Gg. Peramas Dalam Kec. Pontianak Barat Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 (enam) orang pria diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian dan Barang Bukti berupa 2 set kartu remi box yang telah digunakan, 2 lusin kartu remi belum digunakan, Uang tunai sebesar Rp.1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah).


Kemudian dari TKP Judi di Jalan Sultan Muhammad Pangkalan Sampan Unit Jatanras berhasil mengamankan 4 (empat) orang pria diduga pelaku tindak pidana Perjudian dan barang bukti berupa 1 set kartu remi box yang telah digunakan, 4 set kartu remi belum digunakan, Uang tunai sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan ribu rupiah ).


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kamis, 09 Desember 2021

Polresta Pontianak Kota mendapat apresiasi dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


 

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota mendapat apresiasi dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen DJPB Kalbar, Imik Eko Putro dan diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., saat kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Penyerahan DIPA T.A 2022 dan Evaluasi Penyelenggaraan Anggaran T.A. 2021 di Aula KPPN Pontianak, Jalan K.S. Tubun, Pontianak Selatan, Rabu (08/12/21) pagi.


Selain Kapolresta Pontianak Kota, kegiatan tersebut dihadiri oleh antara lain Rektor Untan an. Garuda Wiko, Kabidkeu Polda Kalbar Kombes. Pol. Doly Heriyadi, S.I.K M.S.I., Kepala KPPN Kota Pontianak, Muhammad Nurul Hidayatulah, Kepala BPK Kalbar diwakili Kasubag Keu, Heru Agung, Paldam XII/TPR diwakili oleh Wakapaldam XII/TPR, Mayor. Yudi Kamaludin, Kodim 1207/TPR diwakili oleh Pasiren Kodim 1207/TPR, Mayor. Betty Soeroeky, Ka LPMP Kalbar Asep Sukmayadi, Kejari Pontianak diwakili Kasubag Bin Kejari Pontianak, Andreas, Sekretaris Pengadilan Negeri Pontianak, Yuniar Nelly dan KPU Kota Pontianak diwakili Sekretaris KPU Kota Pontianak, Anna Suardiana.


Dalam acara tersebut, Polresta Pontianak Kota mendapatkan penghargaan dari Direktorat DJP Provinsi Kalimantan Barat kategori Penyampaian Data Kontrak dengan terbaik pertama diberikan kepada Universitas Tanjung Pura dan terbaik ketiga diberikan kepada Kodam XII/TPR.


"Terima kasih kepada semua pihak atas capaian ini, dan mari bersama untuk mempertahankan capaian ini dan semoga tahun depan dapat kita terus menjadi lebih baik", ujar Kapolresta Andi Herindra. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

Tertangkap!!! Pria Pelaku Pemerasan di Kota Pontianak yang Video Aksinya Viral di Medsos.

 



Hasil dari Patroli Cyber di Media Sosial Personil Mendapatkan Informasi bahwa ada Seorang Pria yang terekam pada saat melakukan memerasan yang terjadi di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terhadap pengemudi mobil.

Ketika pukul 18.00 wib Personil Jatanras Polresta Pontianak Kota mendapatkan Informasi bahwa seorang laki-laki terduga pelaku pemerasan yang viral tersebut sudah berhasil di aman kan oleh personil Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Utara Aipda Agus Sapriadi, S.Sos dan Aipda Ade Supriadi dirumah terduga pelaku di Jalan Khatulistiwa Gg. Teluk Melanau, Siantan Hilir Pontianak.

Kemudian Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota meluncur ke Polsek Pontianak Utara. Setiba disana personil Jatanras melakukan Intrograsi singkat terhadap seorang pria terduga pelaku pemerasan tersebut yang diketahui berinisial SB (28th).

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib di Jln. Perintis Kemerdekaan di depan kampus STIP Kec. Pontianak Timur terduga pelaku SB, (28 thn) telah melakukan pemalakan kepada korban seorang laki-laki pengendara mobil dengan cara mengatakan bahwa pengendara mobil tersebut telah menyenggol sepeda motor istri pelaku yang saat itu sedang hamil, selanjutnya pelaku meminta pertanggung jawaban dengan cara minta uang sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu) kepada korban selanjutkan korban menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada pelaku selanjutnya korban pergi meninggalkan TKP.

Dan hasil dari pengakuan terduga pelaku yang bersangkutan sebelumnya kerap melakukan hal yang sama yaitu pemerasan di berbagai TKP di daerah Batulayang Jl. Khatulistiwa ada 4 tkp dan 1 tkp di depan Gg. Teluk Melanau Jl. Khatulistiwa dengan modus yang sama dan mendapatkan hasil kisaran sebesar Rp 100.000 - Rp 200.000.

selanjutnya terduga pelaku pemerasan tersebut diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 08 Desember 2021

KARENA MENPUBLIKASIKAN FOTO BUGIL TEMAN WANITANYA YANG SEDANG TIDUR, SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021 sekira Pukul 19.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria an. H (54th) terduga pelaku Tindak Pidana Pornografi dan UU ITE sebagai mana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 to pasal 4 ayat (1) Jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus UU ITE dan Pornografi yang terjadi pada hari Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.25 wib di Jalan Merdeka Gang Merak Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah dengan secara sengaja menfoto korban pada saat korban tidur tanpa menggunkan baju dengan menggunakan Handphone miliknya dan kemudian menyebarkan foto tersebut ke temannya melalui aplikasi chat Whatsapp.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 05 Desember 2021

Polri Akan Tindak Tegas Oknum RB Pasca Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto

 


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Jika terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.


"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, banyak tim yang jalan alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi, sehingga pada malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Kita mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran." ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12). 


Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021. 


"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.

Jumat, 03 Desember 2021

SEMPAT VIRAL AKSINYA TEREKAM CCTV, PELAKU PENCURIAN DI DEPAN PARKIRAN BUTIK RUMAH KELAMBI JALAN SUWIGNYO DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 3 Desember 2021, sekira Pukul 22.30 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang berinisial SB (38th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 15.15 wib di Jalan HM. Suwignyo depan Butik Rumah Kelambi. Dari hasil Rekaman CCTV yang berada di TKP kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan di Polsek Pontianak Barat. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku bersama satu orang rekannya telah mengambil 1 buah Helm GM warna Hitam, serta 2 kantong yang berisikan 4 (Empat) helai pakaian perempuan, serta 1 (Satu) paket kosmetik.


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kamis, 02 Desember 2021

DELAPAN ORANG TERDUGA PELAKU PUNGLI / PREMANISME TERJARING UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA DALAM RANGKA OPS PEKAT KAPUAS 2021.

 


Dalam Rangka Operasi Kepolisian Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2021 Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan Razia terhadap terduga Pelaku Pungli (pungutan liar) atau Premanisme di Wilayah Kota Pontianak. 


Dari hasil informasi masyarakat unit Jatanras mendapatkan info terkait keberadaan terduga pelaku pungli atau premanisme di Jalan Merdeka, Jalan Putri Chandramidi, Jalan Adisucipto Pontianak.


Kemudian personil Jatanras bergerak ketempat tersebut dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pria yang di duga melakukan kegiatan Pungli. 


Ke 8 (delapan) orang Pria yang di amankan tersebut dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk di mintai keterangan dan Pembinaan lebih lanjut. 

Rabu, 01 Desember 2021

KARENA MENJUAL MIRAS SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.




 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 sekira Pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga Pelaku Tindak Pidana melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan atau Menjual, menawarkan, menerima, membagi-bagikan

barang sedang diketahui barang-barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang

sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014

tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP yang berinisial RA (29 th). 


Mendapat informasi dari masyarakat terkait ada orang yang menjual minuman keras Jalan Tanjung Raya ll Gg Suka Doa No 11 Kel. Parit Mayor Kec. Pontianak Timur. Atas informasi tersebut dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut. 


Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan kegiatan usaha ilegal (tanpa izin) diketahui barang-barang tersebut merupakan Minuman Keras beralkohol berbagai macam merek dengan total sebanyak 764 (tujuh ratus enam puluh empat botol).


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

KARENA MEMBAWA SAJAM DAN MEMASUKI RUMAH WARGA, SEORANG PRIA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021 sekira Pukul 04.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria yang memasuki rumah warga dan membawa Senjata Tajam sebagai mana dimaksud dalam Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 terduga pelaku yang berinisial SI (29 th). 


Mendapat informasi dari masyarakat terkait ada orang yang mencurigakan hendak masuk ke rumah warga di Jalan KS. Tubun Pontianak. Atas informasi tersebut dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut. 


Hasil dari penggeledahan dan Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah membawa sebuah Senjata Tajam jenis Pisau dengan panjang 20cm yang disimpan pelaku dipinggang sebelah kanan. 


Kini Pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

PELAKU CURANMOR DI JALAN MUJAHIDIN DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 30 November sekira Pukul 20.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian (Curanmor) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial CH (42th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.43 wib di Jalan Mujahidin depan Cafe Safira. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Ya'm Sabran Kec. Pontianak Timur. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih pada saat kejadian sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci stang sehingga terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor milik korban. 


Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 30 November 2021

Sebanyak 200 Siswa Sekolah Polisi Negara Polda Kalbar diserahkan ke Polresta Pontianak Kota untuk menjalani Latihan Kerja (Latja) bertempat di Aula Mapolresta Pontianak Kota


 


Pontianak, Kalbar - Sebanyak 200 Siswa Sekolah Polisi Negara Polda Kalbar diserahkan ke Polresta Pontianak Kota untuk menjalani Latihan Kerja (Latja) bertempat di Aula Mapolresta Pontianak Kota pagi tadi, Rabu (01/12/21).


Penyerahan Latja siswa Diktuk Ba Polri T.A. 2021 dari SPN Polda Kalbar tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K, didampingi Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H.


Dalam pengarahannya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan ucapan selamat datang kepada siswa latja SPN Polda Kalbar T.A. 2021 yang akan melaksanakan latihan kerja di Polresta Pontianak Kota dan Polsek jajaran.


"Selamat datang saya ucapkan kepada para siswa. Semoga dengan pelaksanaan latihan kerja yang dilaksanakan di Polresta Pontianak Kota ini dapat memberikan gambaran serta menimba ilmu dari para mentor dan senior sebagai bekal kedepannya untuk para siswa setelah dilantik", ucap Kapolresta Andi Herindra.


Sebanyak 200 Siswa Latja SPN Polda Kalbar T.A. 2021 ini nantinya akan dibagi dengan pembagian lokasi latja siswa di Polresta 3 (tiga) Pleton, Polsek Pontianak Kota 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Selatan 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Barat 1 (satu) Pleton, Polsek Pontianak Timur 1 (satu) Pleton dan Polsek Pontianak Utara 1 (sau) Pleton. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

KPPAD KALBAR DAN LPAI KALBAR memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak

 


Pontianak, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Wakil Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak, Selasa (30/11/21).


Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., Kanit PPA Sat Reskrim, Iptu. Inayatun, dan Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota, Ipda Zainal di ruang kerja Kapolresta Pontianak Kota.


Dalam kesempatan wawancara kepada awak media, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada KPPAD dan LPAI atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.


"Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD dan juga KPAI, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang terjadi", tutur Kapolresta Andi Herindra.


Menurut Andi Herindra, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.


"Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat. Jika masih ada terjadi kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku", tambah Andi Herindra.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain. 


"Kami menghimbau kepada orangtua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita", tutup Kapolres Andi Herindra.


Semantara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polresta Pontianak Kota atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak Kota dalam penanganan perkara anak di Kota Pontianak. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan bukan berdasarkan like atau dislike tetapi memang dinilai dari kinerja bagaimana Polresta Pontianak Kota menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak", ujar Eka


Menurut Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota Pontianak selama kurun waktu tahun 2021 ini. 


"Ada kecendrungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak, dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota menjadi garda terdepan yang menjadi tempat terlindungnya anak dalam penegakan hukum", ungkap Eka.


"Untuk kasus anak di Kota Pontianak yang sedang berjalan ditangani dan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku ada kurang lebih 15 persen. Secara global ada 261 kasus kekerasan anak terjadi di wilayah Kalbar yang dilaporkan ke KPPAD dan yang masih dalam pendampingan penyelesaian kasus hingga tingkat pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ada sekitar 15 persen", pungkas Ketua KPPAD Eka. [WB]


Senin, 29 November 2021

MENCURI KARTU ATM SEORANG WANITA DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 29 November sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Wanita Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial UU (25th).

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021 sekira pukul 16.30 wib di Di CV Ratu Badis Jalan Tanjungpura/Jalan Mahakam Kel.Benua Melayu Darat dan Di Dalam Mesin ATM BCA GARUDA MITRA Jalan H.R Arachman Kec. Pontianak Barat. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku, bahwa benar terduga telah mengambill ATM BCA milik Korban lalu menyerahkan ATM BCA tersebut kepada temannya yang berinisial SH dan menyuruhnya untuk mengambil uang di mesin ATM BCA dengan menggunakan ATM BCA milik Korban. Lalu sdri SH mengambil uang di Mesin ATM BCA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 28 November 2021

Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau


 

Pontianak, Kalbar - Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (28/11/21).


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., menjelaskan bahwa Sdr. AW (24) dan Sdri. HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.


"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur", ungkap Kasatresnarkoba Joko.


Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.  


"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.", ungkap Joko.


Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota.

Sabtu, 27 November 2021

Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan vaksinasi serentak Indonesia dan vicon bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia di halaman Polsek Pontianak Timur

 



Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menggelar kegiatan vaksinasi serentak Indonesia dan vicon bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia di halaman Polsek Pontianak Timur, Jalan Sultan Hamid II Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, Sabtu (27/11/21).


Kegiatan vaksinasi serentak Indonesia yang mengambil tema Vaksin Aman dan Halal tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Wakapolresta Pontianak Kota AKBP. N.B. Darma, S.I.K, M.H., para Kabag, Kasat dan Kasi Polresta Pontianak Kota, Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil 1207-04 Pontianak Timur Mayor Inf. Jumri, dan Camat Pontianak Timur, Ismail Abdurrahman,S.H., M.H.


Dalam kegiatan vaksinasi serentak Indonesia tersebut, Polresta Pontianak Kota menurunkan 1 (satu) Tim Vaksinasi dari Urkes Polresta Pontianak Kota sebanyak 11 orang.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi serentak tersebut dilaksanakan dalam rangka mensukseskan pencapaian target Vaksinasi Nasional serta mendukung Program Pemerintah dalam mensukseskan Vaksinasi Massal secara Gratis untuk Masyarakat umum dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.


"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda di Indonesia dengan tujuan mendukung pencapaian target vaksinasi nasional, serta mendukung program pemerintah pusat yaitu percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan komunal di Indonesia", tutur Kapolresta Andi Herindra.


Kegiatan Vaksinasi Serentak yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Timur tersebut menggunakan Vaksin Sinovac dan melayani Vaksinasi Tahap 1 dan Tahap 2 dengan hasil total 120 orang terdiri dari vaksin tahap 1 72 orang dan vaksin tahap 2 sebanyak 50 orang.


Kemudian pada Pukul 11. 00 Wib Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., bersama para Pejabat Utama Polresta Pontianak Kota dan unsur Muspika melaksanakan Vicon bersama Kapolri dalam pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Serentak Indonesia. [WB]


Humas Polresta Pontianak Kota

PELAKU CURANMOR TKP KELURAHAN BANJAR SERASAN TANJUNGRAYA II DICIDUK UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 26 November sekira Pukul 10.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian (Curanmor) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial ZA (21th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 wib di Jalan Tanjung Raya II Gang 85 Kel. Banjar Serasan Kec. Pontianak Timur. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan bersama Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Selat Panjang Kec. Pontianak Utara. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih Hitam KB 6230 SD , Noka : MH1JFC11XCK003423, Nosin : JFC1E1003481 an.USMAN, pada saat kejadian sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak kunci stang dan terparkir di depan rumah korban. 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Kamis, 25 November 2021

MENGGELAPKAN UANG NASABAH SEBUAH PERUSAHAAN SEORANG PRIA DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 24 November 2021 sekira Pukul 18.00 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pekerjaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang berinisial HK (33 th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Penggelapan Uang Nasabah yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2021. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku. Dengan sigap dan cepat Personil Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan Pelaku tersebut. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan Uang Setoran Nasabah tempat pelaku berkerja sebanyak 2 kali dengan total dana yang di gelapkan sebesar Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 


Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polsek Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 24 November 2021

KARENA MEMBELI DAN MENJUAL HANDPHONE HASIL CURIAN 3 ORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 24 November sekira Pukul 12.15 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan tiga orang pria Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang berinisial MA (16th/pria), A (17th/pria) dan S (35th/pria).

Menindak lanjuti pengembangan perkara terkait laporan Polisi kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di Jalan Nirbaya Gg Usaha No. 3 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan. Kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap pelaku yang menguasi barang bukti hasil curian tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MA dan barang bukti Handphone jenis Poco M3 warna abu-abu tersebut sedang berada di Jalan Nipah Kuning, unit Jatanras Segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku MA dan mengamankan barang bukti hasil curian tersebut. Atas hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku MA yang bersangkutan membeli Handphone curian tersebut dari seseorang berinisial A.

Atas informasi tersebut dengan cepat anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan terduga pelaku yang berinisial A. Hasil dari pengakuan terduga pelaku A, yang bersangkutan membeli Handphone tersebut dari Sdr. I.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pertolongan jahat an. I sudah terlebih dahulu di tahan di Polsek Pontianak Selatan. Atas informasi dari terduga pelaku an. I yang bersangkutan mendapatkan Handphone tersebut dari Pelaku An. J yang juga sudah terlebih dahulu di amankan Polsek Pontianak Selatan.

Kini ke 3 orang pelaku pertolongan jahat berserta barang bukti di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 23 November 2021

ADANYA INDIKASI PRAKTEK PROSTITUSI ANAK DI BAWAH UMUR, 6 ORANG TERJARING PADA SAAT PENGGEREBEKAN.

 


Pontianak.Kalbar Pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 09.30 wib. Berawal berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Prostitusi Online yang terjadi di Salah Satu Hotel di Jalan Setiabudi kota Pontianak. 


Kemudian Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto, S.IK memimpin pelaksanaan kegiatan penggerebekan beserta Kanit PPA Iptu Inayatun Nurhasanah, SH beserta anggota Unit PPA Sat Reskrim, Kanit Jatanras Ipda Zainal Abidin beserta Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Personil KPPAD kalbar ke salah satu Hotel di Jalan Setiabudi Ponianak tersebut. 


Di dapatkan 6 orang yang di indikasi jaringan Prostitusi Online yang mana dari ke 6 orang tersebut antara lain 2 orang Pria dewasa dan 5 orang anak di bawah umur 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang berjenis kelamin perempuan. 


Kini ke 6 orang tersebut di amankan di Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota guna pengembangan lebih lanjut.

Minggu, 21 November 2021

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota


 

Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).


Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).


Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.


Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


"Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri", terang Kapolresta Andi Herindra.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.


lanjut kolom komentar


#polrestapontianakkota