Sabtu, 18 Desember 2021

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI SALAH SATU PENGINAPAN WILAYAH PONTIANAK TIMUR.

 


Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah menangkap 1 (satu) orang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur dan atau Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terjadi di Jalan Sultan Hamid Penginapan Jawi Indah Kel. Tambelan Sampit Kec. Pontianak Timur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar