Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 29 November sekira Pukul 14.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Wanita Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang berinisial UU (25th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021 sekira pukul 16.30 wib di Di CV Ratu Badis Jalan Tanjungpura/Jalan Mahakam Kel.Benua Melayu Darat dan Di Dalam Mesin ATM BCA GARUDA MITRA Jalan H.R Arachman Kec. Pontianak Barat. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku, bahwa benar terduga telah mengambill ATM BCA milik Korban lalu menyerahkan ATM BCA tersebut kepada temannya yang berinisial SH dan menyuruhnya untuk mengambil uang di mesin ATM BCA dengan menggunakan ATM BCA milik Korban. Lalu sdri SH mengambil uang di Mesin ATM BCA sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Kini Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar