Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021 sekira Pukul 17.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal MR alias R (21th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 di Jalan Karya Gg. Pak Abu Kel. Sei. Bangkong Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang berada di Batang Tarang Kab. Sanggau. Kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota Koordinasi bersama anggota Reskrim Polsek Batang tarang untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku an. MR alias R (21th/pria) bahwa benar terduga pelaku memukul pelapor dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis bagian kiri hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah, dan terlapor mencekik leher pelapor hingga mengakibatkan luka bekas cakaran. Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang ketahuan mengintip diduga pelaku saat berada di kamar kost dengan pacarnya.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar