Minggu, 22 Agustus 2021

LAGI-LAGI SEORANG RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 16.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial SH alias U (40th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 15.40 wib di Jalan Tanjung pura gang Meliau no 39 RT/RW 001/005 Kel Benua Melayu Darat Kec Pontianak Selatan, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian dengan cara masuk kedalam rumah pelapor dengan cara merusak pintu depan kemudian mengambil peralatan aquarium berupa pompa air, lampu dan pemanas air aquascape, adapun akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.139.000 ( Tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ). 


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kamis, 19 Agustus 2021

KARENA MENGAMBIL SEBUAH HANDPHONE, SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira Pukul 13.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial MI (28th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Tanjung Raya 1 Gg. Makmur Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela yang tidak terkunci namun tertutup kemudian ngembil 2 (dua) Unit Handphone masing masing merek OPPO Reno 2 warna putih dengan S/N : MCPH198911A10AE950 dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A15 s warna Biru yang disimpan diruang tamu. 


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Senin, 16 Agustus 2021

Polri Bongkar Kedok Pendanaan Terorisme, Sita 1.540 Kotak Amal

 


Polri Bongkar Kedok Pendanaan Terorisme, Sita 1.540 Kotak Amal 


Densus 88 Antiteror Polri berhasil menyita sebanyak 1.540 kotak amal yang diduga digunakan sebagai wadah penggalangan dana terorisme. “Jadi penggeledahannya itu kemarin, hari Minggu di kantor Sekretariat Yayasan Syam Organizer Jabar. Jadi bukan kami ambil di tempat-tempat masjid. Tapi di kantor, cuma yang diamankan itu banyak, ada 1.540 celengan,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (16/8).


Berdasarkan pemeriksaan, Syam Organizer merupakan yayasan amal milik organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang berkantor pusat di Yogyakarta. Dibentuknya Syam Organizer ini untuk menggalang dana dengan tujuan menrai simpati masyarakat melalui program kemanusiaan, menghindari kecurigaan aparat. Sehingga Syam Organizer dapat bergerak dengan leluasa melakukan penggalangan dana.

Daftar 48 teroris jaringan JI dan JAD Yang Di Tangkap Densus 88 Di Wilayah Sumut dan Kalbar.

 


Jakarta - 

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 48 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Puluhan teroris itu ditangkap di 11 wilayah Sumatera Utara hingga Kalimantan Barat sejak Kamis (12/8).

"Statusnya tersangka dan telah ditangkap, jadi inget ditangkap ya bukan ditahan. Karena penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap tersebut. Jadi 48 (orang) itu statusnya bukan terduga tapi sudah menjadi tersangka, masih bisa lebih," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Ramadhan menjelaskan jumlah target anggota teroris yang akan ditangkap bisa saja bertambah. Dia menegaskan Densus masih terus bekerja di lapangan.

.

"Kami sampaikan bahwa saat ini penyidik dari Densus 88 masih terus bekerja dan terus mengejar tersangka-tersangka lainnya yang diduga memiliki peralatan-peralatan yang dianggap berbahaya," terangnya.

.

5 ANGGOTA JI BERSTATUS DPO


Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan 5 anggota JI masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Kelimanya ini ada di Sumatera Utara hingga Maluku.

"Di Sumut 1 tersangka masih dalam pengejaran, di Jabar 1 dalam pengejaran, 2 dalam pengejaran di Jatim dan di Maluku ada 1," ucap Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menyebut semua orang yang sudah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk 5 orang yang masih dalam pengejaran, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

.

Berikut rincian penangkapan 48 tersangka teroris yang dilakukan oleh Densus seperti disampaikan Kombes Ramadhan:


A. Jaringan JI (45 orang):

- Sumut:

Dari 7 target, ada 6 tersangka yang sudah ditangkap. Keenam tersangka yang ditangkap berinisial RS, IH, AK, RA, HA, dan DI

- Jambi:

Dari 3 target seluruhnya berhasil ditangkap yakni DW, HF, dan IR

- Lampung

Tujuh target teroris di Lampung ditangkap, yakni AR, SH, IG, SG, FW, JS, dan AS

- Banten

Ada 5 target dan semuanya berhasil ditangkap oleh Densus 88 yaitu AF, ML, RJ, AS, dan MD

Jawa Barat

Total ada 6 target yang diburu, 5 berhasil ditangkap dan 1 masih dalam pengejaran. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial FS, US, RH, RS, dan HF

.

- Jawa Tengah

Ada 10 target yang berhasil ditangkap, yakni MM, WM, FA, BB, NP, MD, LS, KT, DS, dan FS

- Jawa Timur

Dari 6 target, ada 4 orang yang sudah ditangkap yakni berinisial FM, ADP, ES, dan AP

- Sulawesi Selatan

Dari 2 target, berhasil ditangkap yakni tersangka NS dan HP

- Maluku

Ada 2 target, 1 tersangka dan 1 masih dalam pengejaran. Yang sudah ditangkap berinisial TE

- Kalimantan Barat

Ada 1 target atas nama MD yang berhasil ditangkap.

B. Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (3 orang):

Jaringan media sosial JAD di wilayah Kalimantan Timur. Ada 3 target dan berhasil ditangkap atas nama WS, RW, dan SU.

Densus Antiteror 88 Mengamankan Jaringan Teroris di Kalbar

 



Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Donny Charles Go membenarkan bahwa pihak Densus 88 Antiteror bersama tim dari Polda Kalbar telah mengamankan atau menangkap terduga teroris.

"Untuk keterangan lebih lengkap saya tidak bisa berwenang, melainkan sudah kewenangan dari Mabes Polri," kata Donny Charles Go di Pontianak, Sabtu (14/8/2021).


Dari informasi yang didapat, Densus 88 telah mengamankan terduga teroris di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang ustaz Pondok Pesantren (Ponpes) Rehab Hati di Kampung Sumur Pecung, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten karena diduga terlibat jaringan teroris.

"Penangkapan ustaz itu pada Jumat (13/8) dan tidak ada perlawanan," kata Ketua RT 13 Sumur Pecung, Warunggunung, Sandra, di Lebak, Sabtu (14/8/2021) dilansir Antara.

Pondok Pesantren Rehab Hati khusus Tahfidz Quran yang berlokasi di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang milik Ustaz Ahmad.

"Kehadiran pesantren tersebut sangat tertutup dan para ustaznya tidak dikenal warga setempat, termasuk ustaz yang ditangkap Densus 88 itu," jelas Sandra.


Dia menambahkan, bahwa Ponpes Rehab Hati telah berdiri selama 5 tahun. Dan dilaporkan sang pemimpin ponpes bukanlah warga setempat.

"Kami tidak begitu kenal ustaz yang ditangkap itu," tutur Sandra.


Kamis, 12 Agustus 2021

DI DUGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR SEORANG PEMUDA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira Pukul 20.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial AAP (18th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar pukul 14.15 wib di Jalan WR. Supratman Kel. Benua Melayu Laut Kec. Pontianak Selatan. Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.


kemudian dengan cepat Personil Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku. Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan terkepal Berulang kali dan 1 kali ke arah bagian punggung yang mengakibatkan rasa sakit dan luka di bagian wajah dan bagian punggung.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

DI DUGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN SEORANG PEMUDA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira Pukul 18.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berinisial MIF (22th/pria). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 00.20 wib di Jalan Sungai Raya Dalam Kompetisi. Mitra Indah Utama 2 Blok E8 Kel. Bangka Belitung Darat Kec. Pontianak Tenggara. Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.

kemudian dengan cepat Personil Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku. Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap korban FU (21th/pria) dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong berulang kali yang mengakibatkan rasa sakit dan luka di bagian wajah.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Minggu, 08 Agustus 2021

DI DUGA MELAKUKAN PENCURIAN IKAN ARWANA SEORANG RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial S alias B (33th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 wib di Jalan Tengku Umar Cafe L House Kel. Darat Sekip Kec. Pontianak Kota. Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV di TKP Personil Jatanras mengetahui ciri-ciri dan Indentitas yang di duga Pelaku tersebut.


kemudian Personil mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian 1 Ekor Ikan Arwana di Jalan Tengku Umar Cafe L House Kel. Darat Sekip Kec. Pontianak Kota.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

PELAKU PENCURIAN PERHIASAN DI JALAN PERDANA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial PB (33th/pria). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 wib di Jalan perdana Komplek Bali Agung 2 nomor 3 A kelurahan parit tokaya kecamatan Pontianak Selatan, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku.

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian sebanyak 37 perhiasan jenis cincin kalung gelang dan liontin yang disimpan pelapor sebelumnya di dalam sebuah lemari baju lantai dasar rumah pelapor ternyata sudah tidak ada Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 35.106 .300 ( tiga puluh lima juta seratus enam ribu tiga ratus rupiah ).

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Rabu, 04 Agustus 2021

Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Pontianak

 


PONTIANAK - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021. Kota Pontianak merupakan satu diantara 25 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan penerapan PPKM Level 4. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. 


Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali, termasuk Kota Pontianak, kembali diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM Level 4 ini tidak banyak perubahan dari sebelumnya.


 "Pontianak masih ditetapkan dalam PPKM Level 4 karena dilihat dari tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) yang dinilai tinggi, kemudian tingkat ketertularan dan kematian. Meskipun secara umum kasus Covid-19 di Kota Pontianak sudah melandai dan menurun," ujarnya, Selasa (3/8/2021).


Aturan-aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 ini masih sama dengan aturan sebelumnya. Diantaranya relaksasi bagi pengunjung warung kopi maupun rumah makan untuk makan dan minum di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.


"Diantaranya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan diharapkan tidak berlama-lama," ungkap Edi.


Sementara untuk mall masih tutup terkecuali toko-toko yang menjual obat-obatan, makanan dan kebutuhan pokok yang berada di dalam mall. Namun untuk penyekatan jalan juga sudah ditiadakan. Kendati demikian, pencegahan agar tidak terjadi kerumunan tetap dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Pontianak. 


"Kita berharap masyarakat ikut mendukung dalam penerapan PPKM Level 4 ini karena tanpa dukungan masyarakat, akan sulit untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," tuturnya.


Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerjasama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM Level 4 diberlakukan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 


Penemuan Mayat Di Komplek Bea Cukai Pontianak

 


Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 Wib Personil Inafis dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendatangi TKP Penemuan Mayat di Jalan Karya baru Komp. Bea Cukai 2 no 619 Kel. Pariy Tokaya Kec. Pontianak Selatan telah ditemukan seorang laki - laki gantung diri di pintu kamar korban, pada saat ditemukan korban sudah dalam keadaan tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna Putih yang terikat di kayu bagian ventilasi kamar.

Minggu, 01 Agustus 2021

KAKAK BERADIK PELAKU KASUS PENCURIAN BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2021 sekira Pukul 12.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencurian berinisial MA (33th/pria).


Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar pelaku melakukan aksinya bersama abang kandungnya yang berinisial LB (54th terlebih dahulu di amankan pada bulan Juni 2021). 


Pelaku melakukan Pencurian di Jalan Puyuh Gg. Puyuh No. 03 B Kel. Mariana Kec. Pontianak Kota, Pelaku mengambil 2 unit Laptop masing masing merek ACER warna Abu-Abu dan merek ZED warna Abu-Abu,1 unit Printer merek EPSON warna Hitam, Velg sepeda motor merek Delkevic, Rokok 2 Slop merek America Legent, dan tas Ransel warna hitam dengan cara merusak jendela ruang tamu, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 7.000.000,-.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

AKIBAT MEMBONGAR GUDANG KOSONG MILIK ORANG LAIN SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2021 sekira Pukul 01.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial A (33th/pria). 


Pada saat Unit Jatanras sedang melaksanakan Blue Patrol Unit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membongkar Ruko Kosong di JL. Veteran Pontianak. Kemudian dengan cepat Personil Jatanras segera menuju ke alamat yang di maksud untuk mengecek TKP dan ternyata benar bahwa di Ruko Kosong Jl. Veteran Kec. Pontianak Selatan, sedang di bongkar oleh orang tidak di kenal dan dengan sigap Personil Jatanras berhasil mengamankan di duga Pelaku yang berinisial A (33th/pria) tersebut.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.