Sabtu, 31 Juli 2021

PELAKU TINDAK PIDANA TIPU GELAP SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO DAN PELAKU PENADAHANNYA BERHASIL DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTAPONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira Pukul 15.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan di bantu Personil Polsek Jungkat telah berhasil mengungkap Pelaku kasus penipuan penggelapan Sepeda Motor Mio serta pelaku Penadahnya, yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Abdul Muis Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur.


Berdasarkan laporan polisi tersebut, Personil Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan di ketahui bahwa di duga Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang berinisial AA (26th/pria) telah di tahan di rutan Polsek Jungkat Polres Mempawah dengan perkara lain, dengan segera Personil berangkat ke Polsek Jungkat untuk mengambil keterangan dari di duga Pelaku dan Personil melakukan interogasi singkat terhadap di duga Pelaku AA (26th/pria) dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penipuan Penggelapan Sebuah Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Sporty Warna Biru dan di duga Pelaku AA (26th/pria) mengakui telah menggadai sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial DA (22th/pria) sebesar Rp. 720.000,-.


Setelah mendapatkan Informasi tersebut Personil Jatanras bergegas mendatangi Pelaku Pendah yang berinisial DA (22th/pria) tersebut di kediamannya di Jalan komyos soedarso gg. Sapraja dan berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Sporty warna biru dengan noka : MH328D0028K322088 Nosin : 28D320578.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar