Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira Pukul 17.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota dan Personil Polsek Pontianak Timur telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial SH alias W (32th).
Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban dengan cara mengketapel dengan peluru Senapan Angin ke arah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian rahang sebelah kiri, rusuk sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar