Kamis, 29 Juli 2021

Polri Pastikan Edarkan Kembali Obat Covid-19 Sitaan Dari Penimbun


 

Polri Pastikan Edarkan Kembali Obat Covid-19 Sitaan Dari Penimbun 


Polri memastikan akan mengedarkan kembali obat-obat Covid-19 kepada masyarakat untuk dijual sesuai HET (harga eceran tertinggi). Obat-obat tersebut merupakan barang bukti kasus penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan Covid-19 yang diungkap jajaran Korps Bhayangkara selama PPKM. 


“Terhadap barang bukti ini nanti kami akan melakukan diskresi kepolisian, restorative justice di mana kita juga harus memberi manfaat. Sehingga kita akan lakukan penyisihan barang bukti, kita koordinasi dengan Kejaksaan, Kemenkes, BPOM, termasuk dengan gabungan pengusaha besar farmasi. Kita akan dorong ke masyarakat dan tentunya dijual sesuai HET. Keuntungan untuk pemilik barang. Tapi perkara jalan terus," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar