Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022 sekira Pukul 08.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal YFM alias Y (25th) diduga melakukan tindak Pidana Curanmor/ Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.
Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana curanmor pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekitar jam 01.00 wib yang terjadi di Gedung Olahraga PSC Jalan Putri Dara Hitam Pontianak Kota. Kemudian Personil Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait terduga pelaku serta tentang keberadaan pelaku di Jalan Tanjung Raya 1 Kampung Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. YFM alias Y (25th) bahwa benar terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut. Adapun hasil interogasi diduga pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut dengan dibantu orang yang berinisial B dan digadaikan ke orang lain yang berinisial K sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ), namun uang yang diberikan kepada K sebesar Rp.800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ).
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar