Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2022 sekira Pukul 16.30 wib Personil Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengamankan dua orang Pria yang berinisal MR (21th) dan R (20th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.
Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana adanya pencurian terhadap beberapa Meteran PDAM milik warga Kota Pontianak. Kemudian personil melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang berinisial MR di Jalan Pramuka Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. MR (21th) bahwa benar terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian meteran PDAM tersebut bersama seorang temannya yang berinisial R (20th). Atas informasi tersebut kemudian personil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial R tersebut.
Adapun hasil interogasi kedua pelaku tersebut bahwa benar pelaku melalukan pencurian meteran PDAM di beberapa tempat sebagai berikut:
• Jl. Danau Sentarum Gg. Pak Majid I No. 6 Kec. Pontianak Kota.
• Jl. Ampera Gg. Wijaya Kec. Pontianak Kota.
• Jl. Gusti Hamzah Kec. Pontianak Kota.
• Jl. Dr. Wahidin Kec. Pontianak Kota.
Kemudian barang hasil curian tersebut di jual mereka ketempat pengepul barang bekas.
Kini pelaku telah di amankan ke Polsek Pontianak kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar