Selasa, 29 Maret 2022

MENGGELAPKAN UANG PULUHAN JUTA DI TEMPAT DIA BEKERJA, SEORANG PEMUDA DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 sekira Pukul 16.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

Mendapatkan Laporan Polisi dari masyarakat terkait adanya seorang karyawan di sebuah Toko Alat Musik di Jalan Uray Bawadi Pontianak telah menggelapkan Uang hasil penjualan alat Musik Sebesar Rp. 24.246.500. Mengetahui terduga pelaku sedang berada di TKP Kemudian Personil Jatanras mendatangi TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.

Kemudian anggota Jatanras melakukan interogasi terhadap terduga pelaku yang berinisial an. IK (21th/pria) bahwa benar pelaku mengakui atas perbuatannya telah Mengedit bukti Transfer Bank Palsu dari Mobile Banking BCA, Brimo dan DANA tanpa sepengetahuan korban, sehingga korban selaku pemilik Toko menggalami kerugian sebesar Rp. 24.246.500. Kemudian pelaku menggunakan Uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar