Sabtu, 23 Oktober 2021

SEORANG PEMUDA PELAKU CURANMOR DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 sekira Pukul 11.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku Curanmor yang berinisial MI (19th). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Curanmor yang terjadi pada hari Rabu, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wib Di Jalan Ampera Toko Baju Serba 35 Ribu Kel. Sei Bangkong Kec. Pontianak Kota. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tritura Gang Angket Kec. Pontianak Timur. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Curanmor tersebut.


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 Tahun 2013 warna Pink Hitam KB 5875 ON dengan noka : MH8BG41CADJ950116 dan Nosin : G420IDI030631, STNK A.n NORMAINI yang pada saat itu terparkir di Jalan Ampera depan Toko Serba 35 ribu dalam kondisi kunci kontak masih nempel.


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar