Rabu, 20 Oktober 2021

KARENA KETAHUAN SELINGKUH DENGAN WANITA LAIN SEORANG PRIA MENGANIAYA PASANGANNYA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 13.30 Wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berinisial RS (31th) pelaku melakukan Penganiayaan terhadap Pasangannya LY (24th/wanita).


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 30 September 2021 sekitar pukul 06.00 wib Di Jalan Pangeran Natakusuma Gg. Kusuma Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi dari Korban bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai kening sebelah kiri dan mata sebelah kiri yang mengakibatkan luka dan memar dikarenakan Pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar