Pontianak – Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, sekira Pukul 02.50 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang berinisial G (22th/lk) dimana kejadian tersebut terjadi dijalan Jl. Imam Bonjol 2 Depan Gg. Peniti 2, Kel. Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan.
Menurut dari keterangan korban yang berinisial J (-/lk) Pelaku menusukkan sebilah pisau kearah dada sebelah kiri korban. Sehingga korban mengalami luka tusukan yang sangat serius kemudian korban dibawa ke RS. Antonius dibantu oleh warga setempat.
Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. G (22th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Hasil dari introgasi singkat terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui atas perbuatanya.
Kemudian Pelaku dan beserta Barang Bukti di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.
Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar