Pontianak- Pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2020 sekira jam 15.00 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Curanmor yang berinisial LY (20th/lk). Pelaku melakukan aksinya di Jl. Nirbaya No. 59 Kec. Pontianak selatan, yang terjadi pada hari Pada hari minggu tanggal 12 januari 2020 sekira 15.00 wib.
Pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali, di TKP pertama pelaku dengan cara mengambil sepeda motor milik korban Jenis Honda Beat KB2307MM, warna hitam, tahun 2018, noka: MH1JGZ124JK394710 Nosin: JFZ1E2403399 BPKB an. CHI SIU MAN.
Sementara di TKP ke dua Pelaku mengambil 2 unit handphone masing – masing merk Realme 5 warna biru dengan imei 869435040899195/869435040899187, dan OPPO F1 plus warna putih, dengan cara mengambil kunci kontak diatas meja serta tas yang berisikan handphone.
Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku disebuah tempat kost, dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku dan hasil dari introgasi singkat pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan beberapa kali Tindak pidana pencurian tersebut. kemudian Anggota Jatanras melakukan penggeledahan terhadap barang-barang hasil curian didalam kost pelaku, dan didapatkan berupa barang-barang milik korban, seperti tas surat – surat identitas pribadi, jam tanggan, dan lain – lain. Sedangkan barang bukti Sepeda Motor hasil curian masih dalam proses pencarian.
Sewaktu Anggota Jatanras penggeledahan di TKP penangkapan, diduga pelaku mencoba melarikan diri dengan merapas senpi Anggota jatanras, setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, akhirnya Anggota jatanras memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan diduga pelaku, selanjutnya Anggota Jatanras membawa diduga pelaku ke Rumah Sakit Anton Sujarwo untuk mendapatkan tindakan medis, selanjutnya dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar