Rabu, 08 Januari 2020

SEORANG RESIDIVIS DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA, PADA SAAT DI PERIKSA DITEMUKAN BARANG YANG DI DUGA SABU, SENJATA TAJAM DAN SEPEDA MOTOR HASIL TIPU GELAP

Pontianak- Pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2020 sekira jam 22.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Residivis yang diduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372/378 KUHP. Pelaku berinisial RF (25th/Pr), Pelaku melakukan aksinya di Jl. Parit Pangeran RT/RW 002/015 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara. yang terjadi pada hari Pada hari Sabtu Tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara meminjam 1 Unit Sepeda Motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke ATM akan tetapi Pelaku tidak mengembalikan Sepeda Motor tersebut, adapun Jenis Motor tersebut Merk Honda Beat Tahun 2018 Warna Putih dengan Nopol KB 6096 SZ Noka : MH1JFZ120JK765278 Nosin : JFZ1E2763784.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Ketika Pelaku di suruh mengeluarkan barang - barang dari kantong celana, ternyata ditemui barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3 klip plastik kecil dan sajam jenis pisau. Setelah melakukan interogasi awal terhadap pelaku, Pelaku mengakui atas perbuatannya. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polresta Pontianak Kota untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar