Sabtu, 28 Desember 2019

MELARIKAN DIRI KE KETAPANG, PELAKU CURANMOR BERHASIL DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pada hari hari jumat 27 Desember 2019 sekitar pukul 16.40 wib Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota bersama Personil Polres Ketapang berhasil mengeringkus Pelaku Curanmor yang terjadi di Jalan Tanjung Raya II Gg. Metari Kec. Pontianak Timur yang terjadi pada hari Jumat 09 Desember 2019 sekitar pukul 05.00 wib. 

Pelaku berinisial AD als A (33th/lk) mengambil 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Tahun 2014 Warna Merah dengan No.Pol KB 5332 NR. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri ke Kota Ketapang untuk menghindari dari kejaran anggota. Mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Ketapang unit Jatanras Polresta Pontianak Kota bergerak cepat meluncur ke Kota Ketapang dan dibantu personil Polres Ketapang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setiba di Pontianak ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya Pelaku berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Pelaku, akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku Curanmor tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis.

Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota Guna Penyidikan lebih Lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar