Rabu, 25 Desember 2019

KARENA TELAH MENYETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR SEORANG PEMUDA DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pada hari ini Senin tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 23.40 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang sebagai diduga Pelaku Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial an. AR (18 TH/LK). Dimana Pelaku melakukan aksinya Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Parwasal Gang Parwasal 7 Kec. Pontianak Utara. 

Dari hasil interogasi singkat bahwa benar Pelaku an. AR (18 TH/LK) telah melakukan Persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri terhadap korban TM (13 TH/PR) yang dilakukan di Jalan Parwasal Gang Parwasal 7 Kec. Pontianak Utara.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar