Pada hari ini Senin tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 23.40 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) orang sebagai diduga Pelaku Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial an. AR (18 TH/LK). Dimana Pelaku melakukan aksinya Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Parwasal Gang Parwasal 7 Kec. Pontianak Utara.
Dari hasil interogasi singkat bahwa benar Pelaku an. AR (18 TH/LK) telah melakukan Persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri terhadap korban TM (13 TH/PR) yang dilakukan di Jalan Parwasal Gang Parwasal 7 Kec. Pontianak Utara.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar