Selasa, 25 Februari 2020

PELAKU PENCURI HANDPHONE DI CAFFE SENTUL DIBEKUK OLEH UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak - Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 19.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial H als E (30th/lk). Pelaku melakukan aksinya di Caffe Sentul Kec. Pontianak Selatan pada hari Minggu 12 Januari 2020 sekira jam 06.00 wib. Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk Oppo A5 2020 warna Black Mirror dan Samsung J1.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. H als E (30th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari tanggan pelaku anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 2020 warna Black Mirror. Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku H als E (30th/lk) mengakui atas perbuatanya dan dari pengakuan terduga pelaku an. H als E (30th/lk) yang bersangkutan melakukan aksinya bersama satu orang teman lainya yang sekarang masih dalam Pencarian.

Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku an. H als E (30th/lk) berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku an. H als E (30th/lk), akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis. Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar