Kamis, 20 Februari 2020

KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA MELAKUKAN PRESS RELEASE TERKAIT PERKARA CABUL DAN PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR


Pontianak-(20/02/2020) Kapolresta Pontianak Kota Kombespol Komarudin S.Ik., M.M di damping oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik melakukan Kegiatan Press Release terkait Pengungkapan 3 Perkara Tindak Pidana yaitu Pencabulan Sebanyak 1 Kasus, Persetubuhan Anak dibawah Umur sebanyak 2 Kasus.

Yang Pertama Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah umur, yang mana aksi tersebut di lakukan oleh Ayah Kandung Korban yang berinisial A Als C (43TH/Pria). Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 2 kali.

Yang kedua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah umur, yang mana aksi tersebut di lakukan oleh Abang Ipar korban yang berinisial H (42 TH/Pria). Dari Pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan aksinya sebnyak 2 kali di dalam rumah tersangka disaat Istri dan anak tersangka sedang tidur.

Yang ketiga Pelaku Kasus Cabul yang terjadi di wilayah Pontianak Timur, dimana terdapat 3 orang anak Laki – laki yang menjadi korban Pencabulan tersebut. Tersangka IW als I (37TH/Pria) melakukan aksinya dengan cara mengiming – imingi korban dengan sejumlah uang dan akan memberi kain sarung, kemudian korban di suruh memegang kelamin tersangka untuk melaukan oral sex.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar