Minggu, 05 Maret 2023

7 OKNUM MAHASISWA MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP SEORANG DOSEN

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib Personil Jatanras satreskrim Polresta Pontianak menerima penyerahan dari unit reskrim Polsek Pontianak Utara  7 ( tujuh ) orang diduga pelaku Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. 


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. membenarkan terkait hal menerima penyerahan dari unit reskrim Polsek Pontianak Utara  7 ( tujuh ) orang yang awalnya dilaporkan diduga melakukan tindak pidana penculikan dan pengeroyokan tersebut, awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana suaminya diduga menjadi korban penculikan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah pontianak utara dengan cara yaitu Terlapor bersama teman lainnya menggunakan mobil memberhentikan korban kemudian memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil sambil mengatakan bahwa terlapor merupakan polisi sehingga korban mau mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut, kemudian korban dipukul sehingga mengakibatkan luka-luka. Dimana kejadian tersebut terjadi Pada Hari jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira Jam 16.00 WIB. di Jalan Lapan di belakang kantor Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. 


Menindaklanjuti laporan polisi tersebut diatas anggota Jatanras melakukan interogasi terhadap kedua pelaku yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh warga yang berada di tkp, terkait informasi keberadaan pelaku lainnya yang mana diketahui kedua pelaku tersebut berinisial SSP (23Th) dan RYN (22Th). Sekira pada pukul 20.00 WIB kelima orang diduga  pelaku lainnya setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya berhasil di amankan, adapun kelima pelaku lainnya berinisial GH (21Th), AS (20Th), DR (21 Th), VP (20Th) dan Z (21Th). Setelah ketujuh orang diduga pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dan didapat keterangan Untuk motif sementara atas kasus ini dilatarbelakangi dendam pribadi dari salah satu terduga pelaku kepada korban, kemudian merencanakan perbuatan tersebut dengan dibantu oleh ke 6 terduga pelaku lainnya dengan berbagai peran dalam kejadian tersebut. 


Kini 7 orang terduga pelaku tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka tersebut sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan Para terduga pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 170 KUHPidana, tutup Kasat Reskrim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar