Selasa, 04 Januari 2022

Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Belanda Senilai Rp 3,25 Miliar

 


Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu pada malam tahun baru di Ibu Kota. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita 5.005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda. Barang haram tersebut bila dirupiahkan senilai Rp 3,25 miliar. 


Sebanyak tiga orang tersangka berhasil ditangkap personel Polri terkait kasus narkoba ini, masing-masing berinisial IML (29), MM (30), dan DG (31). Para tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas barang haram menggunakan kemasan barang elektronik lampu kamar. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Sawah Besar dan Cilincing, Jakarta Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar