Minggu, 02 Januari 2022

PERGI BERTAMU KE RUMAH ORANG, SEORANG PRIA MALAH NEKAD MENCURI SEPEDA MOTOR PEMILIK RUMAH.

 



Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2022 sekira Pukul 03.00 wib Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak dibantu oleh Personil Polres Sanggau telah berhasil mengamankan seorang Pria Residivis yang berinisal MS alias M (22th/pria) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Unit Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan Informasi terkait telah terjadi Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Jalan Puyuh Gg. Puyuh 2 Kec. Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 1 Januari 2022. Kemudian Personil Jatanras menuju ke TKP dan mendapatkan rekam CCTV aksi terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui Pelaku tersebut merupakan serorang Residivis Pelaku Curanmor. Kemudian Personil Sat Reskrim Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sanggau. Dengan segera personil Jatanras meluncur ke Kabupaten Sanggau dan berkoordinasi dengan Personil Sat Reskrim Polres Sanggau dan berhasil Mengamankan terduga pelaku tersebut.

Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. MS alias M (22th/pria) bahwa benar terduga pelaku mengambil 1 Unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam KB 6932 NT, Tahun 2018, Noka : MH3SG3190JK154377, Nosin : G3E4E0877990, dengan modus terduga pelaku yang singgah kerumah korban untuk bertamu, saat korban lengah terduga pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut digantung di dekat pintu, setelah itu terdguga pelaku langsung menuju ke sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah korban kemudian membawa kabur sepeda motor.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar