Rabu, 24 November 2021

KARENA MEMBELI DAN MENJUAL HANDPHONE HASIL CURIAN 3 ORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 24 November sekira Pukul 12.15 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan tiga orang pria Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP yang berinisial MA (16th/pria), A (17th/pria) dan S (35th/pria).

Menindak lanjuti pengembangan perkara terkait laporan Polisi kasus Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 di Jalan Nirbaya Gg Usaha No. 3 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan. Kemudian Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap pelaku yang menguasi barang bukti hasil curian tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MA dan barang bukti Handphone jenis Poco M3 warna abu-abu tersebut sedang berada di Jalan Nipah Kuning, unit Jatanras Segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku MA dan mengamankan barang bukti hasil curian tersebut. Atas hasil Intrograsi singkat terhadap terduga pelaku MA yang bersangkutan membeli Handphone curian tersebut dari seseorang berinisial A.

Atas informasi tersebut dengan cepat anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan terduga pelaku yang berinisial A. Hasil dari pengakuan terduga pelaku A, yang bersangkutan membeli Handphone tersebut dari Sdr. I.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pertolongan jahat an. I sudah terlebih dahulu di tahan di Polsek Pontianak Selatan. Atas informasi dari terduga pelaku an. I yang bersangkutan mendapatkan Handphone tersebut dari Pelaku An. J yang juga sudah terlebih dahulu di amankan Polsek Pontianak Selatan.

Kini ke 3 orang pelaku pertolongan jahat berserta barang bukti di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar