Jumat, 10 September 2021

SEORANG PRIA MENGELAPKAN SEPEDA MOTOR DENGAN MODUS MEMINJAM SEPEDA MOTOR UNTUK MENJEMPUT PACARNYA


 Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira Pukul 11.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penggelapan yang berinisial M alias SS (25th/pria). 

Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 08.30 wib TKP di Jalan Danau Sentarum Gg. Mufakat Dalam Rt/Rw 002/037 Kel. Sungai Bangkong Kec. Pontianak Kota, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di Jalan Danau Sentarum Gg. Mufakat dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. 

Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Penggelapan Sepeda Motor milik korban dengan Modus Pelaku telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor YAMAH MIO J warna hitam tahun 2012 KB 3712 OF nomor Rangka : MH35400ACJ316038 nomor Mesin : 54P316290 atas nama MARIANI kepada pelapor dengan alasan untuk menjemput pacar Pelaku, namun setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Pelaku, hinggah saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada Pelaku malainkan dipindah tangankan kepada orang lain.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar