Kamis, 02 September 2021

KARENA MENGGELAPKAN 6700 LITER SOLAR, SEORANG PEMUDA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA.

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2021 sekira Pukul 22.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang berinisial HS (25th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin, 26 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Dharma Putra No. 01 Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Penipuan dan Penggelapan, Pelaku yang bekerja sebagai supir truk Tangki PT. DIANEKA telah menggelapkan barang berupa minyak solar kurang lebih 6700 liter yang diantarkan ke PT. BUMI KHATULISTIWA BAUKSIT Tayan Kalimantan Barat. Atas kejadian tersebut PT. DIANEKA mengalami kerugian sebesar Rp. 64.990.000,-


Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar