Pontianak.Kalbar - Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira Pukul 20.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial AAP (18th/pria).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar pukul 14.15 wib di Jalan WR. Supratman Kel. Benua Melayu Laut Kec. Pontianak Selatan. Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan berhasil mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku.
kemudian dengan cepat Personil Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku. Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan terkepal Berulang kali dan 1 kali ke arah bagian punggung yang mengakibatkan rasa sakit dan luka di bagian wajah dan bagian punggung.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar