Pontianak.Kalbar - Pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekira Pukul 00.55 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MS alias W (23th) yang mana bersangkutan diduga sebagai pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur yang terjadi melalui Aplikasi Mi Chat. Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku melalui aplikasi michat menjual korban sebut saja dia Mawar umur (14 th) kepada orang lain, dengan dijanjikan uang sebesar Rp. 300.000,-. Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar