Pontianak-Kalbar, Seorang Wanita berinisial ER diamankan di Polresta Pontianak Kota karena diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Saat dikonfirmasi, jumat (7/2/2020) Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii S.I.K., membenarkan hal tersebut.
" Kami telah mengamankan seorang wanita berinisial ER, pada hari selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan" ujarnya.
" Pelapor berinisial KC menitipkan perhiasan kepada ER berupa 5 buah cincin emas putih, 2 buah kalung emas putih dan 2 buah gelang emas putih beserta masing-masing surat emasnya, namun perhiasan tersebut di jual tanpa sepengetahuan Pemiliknya" ungkap AKP Rully.
AKP Rully menambahkan " Atas kejadian tersebut KC mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota"
" Sekarang kasus sedang kami tangani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar