Jumat, 28 Februari 2020

PELAKU CURAT DENGAN MODUS MENCONGKEL RUMAH DENGAN MENGGUNAKAN SAJAM DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



Pontianak – Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahawa benar Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 17.00 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang berinisial URA als RWVI (30th/lk). Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah Korban dengan cara mencongkel Jendela dengan menggunakan Sajam jenis Parang di 28 Oktober Parit Nanas RT 002 RW 036 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara pada hari Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 05.30 Wib. Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk Oppo A3S berwarna warna Ungu“ Ungkap kasat Reskrim.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melaukan serangkaian Penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang saat ini Menguasai BB HP OPPO A3S milik Korban, kemudian Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang Perempuan berinisial LN yang sedang berada di Jl. Khatulistiwa Gg. Akrab Kec. Pontianak Utara. Unit Jatanras begegas ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Seorang wanita yang berinisial LN. Hasil introgasi singkat kepada sdri. LN yang bersangkutan mendapatkan HP Barang bukti tersebut dari Pelaku URA als RWVI (30th/lk) dimana pelaku menjual Hp barang bukti tersebut melalui perantara Sdri. SA untuk dijual dengan Senilai Rp.600.000.

Mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku URA als RWVI (30th/lk) mengakui atas perbuatanya.

“Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) Akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar