Jumat, 28 Februari 2020

PELAKU CURAT DENGAN MODUS MENCONGKEL RUMAH DENGAN MENGGUNAKAN SAJAM DI RINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



Pontianak – Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik Menjelaskan “bahawa benar Pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sekira jam 17.00 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang berinisial URA als RWVI (30th/lk). Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah Korban dengan cara mencongkel Jendela dengan menggunakan Sajam jenis Parang di 28 Oktober Parit Nanas RT 002 RW 036 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara pada hari Minggu 16 Februari 2020 sekira pukul 05.30 Wib. Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk Oppo A3S berwarna warna Ungu“ Ungkap kasat Reskrim.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melaukan serangkaian Penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang saat ini Menguasai BB HP OPPO A3S milik Korban, kemudian Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang Perempuan berinisial LN yang sedang berada di Jl. Khatulistiwa Gg. Akrab Kec. Pontianak Utara. Unit Jatanras begegas ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Seorang wanita yang berinisial LN. Hasil introgasi singkat kepada sdri. LN yang bersangkutan mendapatkan HP Barang bukti tersebut dari Pelaku URA als RWVI (30th/lk) dimana pelaku menjual Hp barang bukti tersebut melalui perantara Sdri. SA untuk dijual dengan Senilai Rp.600.000.

Mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku URA als RWVI (30th/lk) mengakui atas perbuatanya.

“Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku an. URA als RWVI (30th/lk) Akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis” Ujar Kasat Reskrim.

Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian diamankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Selasa, 25 Februari 2020

PELAKU PENCURI HANDPHONE DI CAFFE SENTUL DIBEKUK OLEH UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak - Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira jam 19.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial H als E (30th/lk). Pelaku melakukan aksinya di Caffe Sentul Kec. Pontianak Selatan pada hari Minggu 12 Januari 2020 sekira jam 06.00 wib. Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk Oppo A5 2020 warna Black Mirror dan Samsung J1.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. H als E (30th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari tanggan pelaku anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota mengamankan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 2020 warna Black Mirror. Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku H als E (30th/lk) mengakui atas perbuatanya dan dari pengakuan terduga pelaku an. H als E (30th/lk) yang bersangkutan melakukan aksinya bersama satu orang teman lainya yang sekarang masih dalam Pencarian.

Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku an. H als E (30th/lk) berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku an. H als E (30th/lk), akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis. Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.

Senin, 24 Februari 2020

MENCURI HANDPHONE DENGAN MENGGUNAKAN GALA SEORANG LELAKI DIAMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA




Pontianak - Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 12.30 wib Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 (Satu) Orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang berinisial S als D (41th/lk) dan 1 (satu) orang pelaku pertolongan jahat yang berinisial GG als A (35th/pr). Pelaku melakukan aksinya di Gg. Alpokat Indah Jalur 2 RT/RW 001/016 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat.

Pelaku mengambil 1 Unit Handphone Merk VIVO Y71 dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil HP tersebut dengan menggunakan jaring Gala.

Setelah melakukan Penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga Pelaku an. GG als A (35th/lk) dengan bertindak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dari pengakuan terduga pelaku GG als A (35th/lk) yang bersangkutan memperoleh Hp Vivo Y71 tersebut dengan cara membeli seharga Rp.450.000 dari terduga pelaku S als D (41th/lk). Atas informasi tersebut tidak dibutuhkan waktu yang lama anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan terduga pelaku S als D (41th/lk) dan hasil dari introgasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatanya. 

Ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota ingin melakukan pengembangan di TKP lainnya terduga Pelaku S als D (41th/lk) berusaha melarikan diri dan melawan Petugas. Kemudian Petugas memberi tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh terduga Pelaku S als D (41th/lk), akhirnya petugas melakukan tindakan yang terukur dan berhasil melumpuhkan terduga pelaku tersebut dan membawa pelaku ke RS. Anton Soerjarwo Pontianak guna dilakukan pertolongan medis.

Setelah dari RS. Anton Soerjarwo Pelaku dan beserta Barang Bukti hasil Pencurian di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

Bravo Jatanras, Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Mantap.
.
.
.
.
@pnc_poldakalbar @polrestapontianakkotaa @polrestapontianakkota @kapolresta_ptk_kota @rullyrobinsonpolii @polisi_indonesia @bareskrim2018 @ditreskrimumpoldakalbar @jatanraspontianak @humaspolrestapontianak
#polisirepublikindonesia #polri #polisi #poldakalbar #poldakalbarberkibar #polrestapontianakkota #reskrimum #satreskrimpolrestapontianakkota #jatanraspolrestapontianakkota #jatanraspontianak #polisihebat #polisijaya #beritanasional #beritaviral #beritakriminal #beritaupdate #beritapontianak #beritakalbar #pontianak #kalbar

Kamis, 20 Februari 2020

KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA MELAKUKAN PRESS RELEASE TERKAIT PERKARA CABUL DAN PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR


Pontianak-(20/02/2020) Kapolresta Pontianak Kota Kombespol Komarudin S.Ik., M.M di damping oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.Ik melakukan Kegiatan Press Release terkait Pengungkapan 3 Perkara Tindak Pidana yaitu Pencabulan Sebanyak 1 Kasus, Persetubuhan Anak dibawah Umur sebanyak 2 Kasus.

Yang Pertama Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah umur, yang mana aksi tersebut di lakukan oleh Ayah Kandung Korban yang berinisial A Als C (43TH/Pria). Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 2 kali.

Yang kedua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah umur, yang mana aksi tersebut di lakukan oleh Abang Ipar korban yang berinisial H (42 TH/Pria). Dari Pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan aksinya sebnyak 2 kali di dalam rumah tersangka disaat Istri dan anak tersangka sedang tidur.

Yang ketiga Pelaku Kasus Cabul yang terjadi di wilayah Pontianak Timur, dimana terdapat 3 orang anak Laki – laki yang menjadi korban Pencabulan tersebut. Tersangka IW als I (37TH/Pria) melakukan aksinya dengan cara mengiming – imingi korban dengan sejumlah uang dan akan memberi kain sarung, kemudian korban di suruh memegang kelamin tersangka untuk melaukan oral sex.

Jumat, 07 Februari 2020

DIKARENAKAN MENCURI HANDPHONE MILIK ORANG LAIN, SEORANG PEMUDA DI AMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA

Pontianak-Kalbar, Personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang laki laki yang berinisial TL yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone, jumat (7/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wib. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii S.I.K., menjelaskan " TL kita amankan di Polresta Pontianak Kota, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone Pada hari Sabtu (4/1/2020) sekira pukul 19.00 Wib di Pusat perbelanjaan kecamatan Pontianak Selatan" ujarnya. " Setelah kita amankan, TL mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit Handphone Merk VIVO V15 Warna Glamour Red dengan nomor IMEI : 863481045086913/ 863481045086905" jelasnya. " Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TL berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk VIVO V15 Warna Glamour Red dengan nomor IMEI : 863481045086913/ 863481045086905, kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut " pungkasnya.

PELAKU PENCURIAN HANDPHONE DI JALAN GAJAH MADA DI RINGKUS TIM JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA


Pontianak-Kalbar, Mengambil sebuah handphone, seorang laki - laki berinisial VG (35) berhasil diamankan Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak, senin (3/2/2020). " VG kita amankan sekira pukul 23.00 Wib setelah melakukan aksinya pada hari Senin (3/2/2020) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Gajah Mada Kelurahan Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan" jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii, S.I.K. saat dikonfirmasi, jumat (7/2/2020) "VG di duga mengambil 1 unit Handphone Merk VIVO V15 Warna Glamour Red dengan nomor IMEI : 863481045429790 / 863481045429782, tidak memerlukan waktu lama, personel jatanras berhasil meringkus VG" ujar AKP Rully. " VG mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah handphone, sekarang barang bukti 1 unit Handphone Merk VIVO V15 Warna Glamour Red dengan nomor IMEI : 863481045429790 / 863481045429782 telah kita amankan dan akan kita lakukan proses lebih lanjut" pungkasnya.

KARENA MELAKUKAN PENGELAPAN PERHIASAN, SEORANG WANITA DIRINGKUS UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK KOTA



Pontianak-Kalbar, Seorang Wanita berinisial ER diamankan di Polresta Pontianak Kota karena diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib. Saat dikonfirmasi, jumat (7/2/2020) Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Rully Robinson Polii S.I.K., membenarkan hal tersebut. " Kami telah mengamankan seorang wanita berinisial ER, pada hari selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.30 Wib, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan" ujarnya. " Pelapor berinisial KC menitipkan perhiasan kepada ER berupa 5 buah cincin emas putih, 2 buah kalung emas putih dan 2 buah gelang emas putih beserta masing-masing surat emasnya, namun perhiasan tersebut di jual tanpa sepengetahuan Pemiliknya" ungkap AKP Rully. AKP Rully menambahkan " Atas kejadian tersebut KC mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota" " Sekarang kasus sedang kami tangani untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" pungkasnya.