Pontianak.kalbar, Pada tanggal 16 Desember 2022 Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Apel Gg. Apel IV Kec. Pontianak Barat pada hari kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
mendapakan laporan dari warga terkait peristiwa penganiayaan tersebut, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P memberikan perintah langsung kepada anggota Unit Jatanras dan dibantu oleh anggota personil Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, Jumat (16/12/2022).
Hasil dari olah TKP personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan terduga pelaku untuk melakukan penganiayaan terhdap korban. Dan hasil dari keterangan dari saksi di TKP unit Jatanras mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku yang berinisial R alias D (38th/pria), Ujar Kasat Reskrim.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 20.30 wib personil Jatanras mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku akan menyerahkan diri di rumah ketua RT Gg. Gunung Lawit Kec. Pontianak Barat. Setibanya di alamat yang dimaksud personil Jatanras mengamankan diduga pelaku dan melakukan interogasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah sajam jenis celurit yang diayunkan berkali kali mengenai beberapa bagian tubuh korban sehingga pada beberapa bagian tubuh korban tersebut terdapat luka robek akibat tebasan celurit.
Adapun motif diduga pelaku melakukan hal tersebut disebabkan oleh bersangkutan kesal dan marah terhadap korban yang datang kerumah diduga pelaku dalam keadaan marah-marah bermaksud untuk bertemu istri diduga pelaku an.R yang merupakan mantan pacar korban namun oleh diduga pelaku tidak di izinkan bertemu sehingga korban kesal dan memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk melihat tindakan korban dalam keadaan emosi diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban hingga ke gg. Apel 4 Dalam sehingga terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban, tutur Kasat Reskrim.
Keterangan dari kasat Reskrim Polresta Pontianak terduga pelaku di ancam dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun, tutup Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar