PONTIANAK, KALBAR - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl.Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Jaksa Fungsional Kejati Kalbar Jaksa Madya M.Tohe, PLT.Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Pembina Anandasari, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. (Jumat,7/10/2022)
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Prov.
Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak). Tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang laki-laki dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 2073,85 gram dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5303,23 Gram.
"Menurut keterangan dari pihak tersangka dia mengakui bahwa itu adalah pengiriman yang pertama, sedangkan menurut pengakuan pihak jasa kirim ini merupakan pengiriman yang kesekian kalinya" ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.
Pada Hari Kamis Tanggal 15 September 2022 Sekira jam 14.40 Wib Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama (EF) di Sebuah Kios Studio Foto Bara Fotografi di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontinak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat setelah menerima 1 (satu) buah paket pengiriman Lion Parcel dengan nomor Resi 11LP1663068077266 dari Kota Medan dengan nama pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Nomor 1-1A Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak yang berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis Ganja yang di balut lakban warna cokelat serta barang bukti pendukung lainnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 10.00 wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Kec. Sekayam Kab. Sanggau, menindak lanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi
Terpadu Kalbar melakukan serangkaian Penyelidikan.
Pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira jam 12.20 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mengamankan seorang laki-laki yang bernama AB di sebuah warung di pinggir jalan raya Desa Pengadang Kec. Sekayam Kab.Sanggau dan AB dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario KB 6201 UG warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam kemudian dilakukan Pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika jenis Shabu dan sekitar jam 12.42 Wib barang bukti Narkotika jenis Shabu ditemukan di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur) Dusun Setogar, Desa Sotok, Kec.Sekayam Kab.Sanggau barang bukti yang ditemukan 1 (satu) ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna merah yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu)
kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI diduga Narkotika jenis Shabu kemudian AB dilakukan Interogasi dan dirinya
mengakui bahwa barang bukti Narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas nama YS Alias JY kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pengembangan sekitar jam 13.30 Wib mengamankan seseorang laki-laki YS Alias JY di sebuah rumah yang terletak di Balai 2 Kec. Balai Karangan Kab.Sanggau dan dilakukan pengeledahan terhadap YS Alias JY dan ditemukan 1 (satu) unit HP OPPO warna biru.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan alat komunikasi dari Sdr. AB dan Sdr. YS Alias JY ditemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang bernama MD Alias AC yang berperan sebagai penghubung antara Sdr. AB ke Sdr. K di Malayasia (DPO) untuk mengambil 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu tersebut.
"Berita ini harus segera diviralkan untuk mengedukasi Masyarakat akan bahaya Narkotika, dan Pihak Polri khususnya serius dalam penanganan Tindak Pidana Narkotika" himbau Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar kepada para wartawan saat diwawancarai.
"Kami siap mendukung pihak Penyidik Aparat Penegak Hukum kapanpun 24 jam di saat membutuhkan Tersangka maupun barang bukti" tutup Ika Yusanti yang menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar