Petugas Pelayanan SIM Polres Singkawang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan SIM, Kamis(27/10/2022).
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan hal tersebut pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang dapat disalahgunakam untuk melakukan pungutan liar/pungli. Polres Singkawang dalam hal ini memastikan tidak ada pungli (pungutan liar) dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) dan proses pembuatan SIM dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Suwaris mengatakan kita pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SIM di Polres Singkawang, semua kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya.
Masalah biaya pengurusan SIM di Polres Singkawang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tidak lebih dari itu, tutupnya.
Berikut tarif penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 tahun 2020 :
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Baru Rp 120.000,-
SIM C/CI/CII Baru Rp. 100.000,-
SIM D/D1 Baru Rp. 50.000,-
SIM A/A Umum/BI/BI Umum/ BII/BII Umum Perpanjangan Rp 80.000,-
SIM C/CI/CII Perpanjangan Rp. 75.000,-
SIM D/D1 Perpanjangan Rp. 30.000,-
Uji Keterampilan Mengemudi (SKUKP) Rp. 50.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar