Selasa, 08 Maret 2022

SEORANG PELAKU EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR DAN SEORANG PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI RINGKUS UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

 


Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 23.0 Wib Personil Jatanras melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang berinisial L alias I (22th/perempuan) dan AP (17th/laki-laki) diduga Pelaku Persetubuhan dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Berdasarkan laporan polisi terkait adanya ekspolitasi anak yang mengakibatkan seorang korban perempuan dibawah umur Hamil, diketahui kejadian tersebut tejadi pada hari Jum'at 04 Maret 2022 Sekira pukul 02.00 wib TKP Salah satu Pondok penjaga lahan kosong Jl. Sepakat II Kec. Pontianak Tenggara. 


Mendapatkan Informasi terkait laporan tersebut personil Jatanras segera mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi tentang identitas terduga pelaku, kemudian didapatinya dua orang nama yang di duga sebagai pelaku Eksploitasi dan Persetubuhan terhadap korban. Dengan cepat personil Jatanras segera langsung menuju alamat yang dimaksud untuk mengecek kebenaraan dari informasi yang didapat bahwa ternyata benar 2 (dua) orang diduga Pelaku sedang berada dirumah Pondok tersebut dan personil Jatanras melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga Pelaku. 


Kemudian personil Jatanras melakukan interogasi singkat kepada 2 (dua) orang diduga Pelaku tersebut mengakui Perbuatan nya telah melakukan Persetubuhan dan Ekploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur , diduga Pelaku a.n. L alias I (22th/perempuan) juga menerangkan telah membuat akun MICHAT, menentukan Tarif Harga, menerima hasil Uang dan menyediakan tempat rumah Pondok, Kamar beserta Kasur dan diduga Pelaku a.n. AP (17th/laki-laki) juga menerangkan sebagai pencari Tamu dan menerima sebagian hasil Uang nya. Selain kejadian pada hari tersebut di atas diduga Pelaku L alias I dan AP juga sering mencarikan tamu untuk di layani oleh korban dengan Berhubungan badan di salah satu Hotel Jl. Sepakat 2 dan Korban di Eksploitasi secara seksual dengan tarif rata-rata sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).


Kini korban dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar