Selasa, 01 Maret 2022

KARENA MELAKUKAN TIPU GELAP DENGAN ALASAN MEMINJAM SEPEDA MOTOR UNTUK MENGANTAR ORANG TUA, SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS POLRESTA PONTIANAK


 

Pontianak.Kalbar - Pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022 sekira Pukul 18.30 wib personil unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria an. S alias A (35th) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Kuhp dan 378 Kuhp. Dan Seorang Pelaku Pertolongan Jahat An. M alias AA (38th).

Berdasarkan laporan tersebut personil unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2 Gang Musyawarah Kec. Pontianak Timur , personil menuju ke lokasi yang dimaksud , ternyata benar bahwa diduga pelaku berada dilokasi yang dimaksud dan personil Jatanras berhasil menangkap diduga pelaku. Kemudian Personil Jatanras melakukan interogasi singkat  mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan telah menggadaikan sepeda motor tsb sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) kepada M alias AA di jalan Tritura depan gang Angket Kec Pontianak Timur.

Personil Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penadahan sedang berada di sebuah warnet depan gang bone kec. Pontianak Timur, dengan segera personil Jatanras meluncur ke lokasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku penadahan tersebut.

Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar