Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 sekira Pukul 16.00 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang Pria yang berinisal RS (18th) diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kuhp.
Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 yang terjadi di Rumah Dinas Kejaksaan Jalan Dr. Wahidin Gang Sepakat 8 Jalur 1 No. 5 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota. Kemudian Personil Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jalan Prof. M. Yamin Kec. Pontianak Selatan. Dengan sigap personil Jatanras langsung segera ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap terduga terduga pelaku an. M alias B (35th) bahwa benar terduga pelaku telah melakukan perbuatannya bersama rekannya berinisial M (35th) yang terlebih dahulu sudah berhasil di amankan. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melalui dinding atas pintu mengambil 1(satu) buah TV LCD Merk LG ukuran 21 inch , 1(satu) helai baju kaos warna abu-abu, 1(satu) buah kain sarung kotak - kotak warna coklat , uang logam pecahan Rp.1.000.- sebanyak Rp.20.000.-
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar