Pontianak.Kalbar - Pada hari Minggu, tanggal 21 November sekira Pukul 21.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pencurian dan pertolongan jahat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP sub 480 KUHP yang berinisial MRR (22 th) dan 2 orang Pelaku Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP yang berinisial MZB (19th/pria) dan FA (23th/pria).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 di Jalan Prof. M. Yamin Depan Bank BCA Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencurian tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian Handphone Jenis VIVO Y50 warna Starry Black dan menjual Handphone tersebut ke orang lain yang berinisial MZB (19th/pria). Kemudian MZB menjual Handphone tersebut kepada FA (23th/pria).
Kini ke 3 Pelaku dan Barang Bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar