Pontianak.Kalbar - Pada hari Jumat, tanggal 5 November sekira Pukul 23.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan seorang pria Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial J (54 th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Juni 2021 di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Padi Pontianak. Kemudian Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kontrakannya. Dengan sigap dan cepat Personil Jatanras berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan tersebut.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak yang berumur 9 tahun, Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan tempat tinggal Pelaku.
Kini Pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar