Kamis, 02 September 2021

NEKAD MENCURI MOBIL, SEORANG PRIA DIAMANKAN UNIT JATANRAS SATRESKRIM POLRESTA PONTIANAK KOTA

 


Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 1 September 2021 sekira Pukul 20.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial A (37th/pria). 


Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 04.10 wib di Jalan Sepakat II Komp Villa Sepakat No B 1 Pontianak Tenggara, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di Kel. Parindu Kab. Sanggau dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku. 


Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah mengambil 1 (satu) Unit mobil pick up merk AVV model GC415.PU warna putih tahun 2013 KB 8134 SC Noka : MHYGDN41TDJ Nosin : G15AID STNK an. H. RONI, SE. SH. MH yang terparkir di depan rumah atau tepi jalan Komplek dalam keadaan pintu mobil terkunci, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,-. 


Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar