Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira Pukul 13.00 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang berinisial HH (40th).
Menindak lanjuti laporan Polisi terkait Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi pada hari Senin 6 September 2021 yang terjadi di Jalan H.R.A Rahman Gg. Lawu, Unit Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan dan kemudian mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di Jalan RE. Martadinata Gg. Selada dengan cepat Unit Jatanras mendatangi ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku.
Hasil Intrograsi singkat terhadap pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan Pemerkosaan terhadap korban yang mana korban tersebut merupakan Mantan Istri dari Pelaku.
Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar