Pontianak.Kalbar - Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 11.30 wib Personil Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota telah berhasil mengamankan Seorang Pria yang di duga Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur berinisial TJ (27th) yang mana Ke 3 (tiga) korban merupakan Anak Kandung Pelaku yang masih Balita.
Berdasarkan Intrograsi singkat kepada pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Penganiayaan terhadap ke 3 Korban dengan cara Menyelamkan Korban kedalam Kolam Air di depan Rumah Pelaku sehingga korbqn mengalami sakit di Rongga Hidung, Telinga dan Kepala.
Kini pelaku telah di amankan ke Polresta Pontianak Kota guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar